ADVERTISEMENT
Rabu, 22 Desember 2021 20:40 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur bakal menggelar pembacaan putusan sela terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman.
Hakim akan memutuskan, lanjut atau tidaknya perkara Munarman.
"Majelis telah bermusyawarah, sidang putusan sela akan dibacakan pada Rabu, 12 Januari 2022," ungkap ketua majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, (22/12/2021).
Hakim akan menentukan apakah diterima atau tidak eksepsi (nota keberatan) Munarman.
Jika diterima, maka persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian yang akan menghadirkan saksi-saksi dan bukti-bukti terkait perkara.
Jaksa penuntut umum (JPU) telah meminta majelis hakim menolak seluruh keberatan Munarman.
Perkara Munarman diminta dilanjutkan.
Jaksa juga meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan penuntut umum telah dibuat secara sah menurut hukum.
Sehingga, dakwaan tersebut bisa jadi rujukan untuk sidang pembuktian perkara.
"Memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sebagai berikut, menolak keberatan atau eksepsi dari terdakwa Munarman dan penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata salah satu JPU saat membacakan nota tanggapan atas eksepsi Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Rabu (22/12/2021).
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT