JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur bakal menggelar pembacaan putusan sela terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman.
Hakim akan memutuskan, lanjut atau tidaknya perkara Munarman.
"Majelis telah bermusyawarah, sidang putusan sela akan dibacakan pada Rabu, 12 Januari 2022," ungkap ketua majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, (22/12/2021).
Hakim akan menentukan apakah diterima atau tidak eksepsi (nota keberatan) Munarman.
Jika diterima, maka persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian yang akan menghadirkan saksi-saksi dan bukti-bukti terkait perkara.
Jaksa penuntut umum (JPU) telah meminta majelis hakim menolak seluruh keberatan Munarman.
Perkara Munarman diminta dilanjutkan.
Jaksa juga meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan penuntut umum telah dibuat secara sah menurut hukum.
Sehingga, dakwaan tersebut bisa jadi rujukan untuk sidang pembuktian perkara.
"Memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sebagai berikut, menolak keberatan atau eksepsi dari terdakwa Munarman dan penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata salah satu JPU saat membacakan nota tanggapan atas eksepsi Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Rabu (22/12/2021).
Dikabarkan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) enggan menanggapi salah satu poin eksepsi atau nota keberatan terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme, Munarman.
Keberatan tersebut, terkait dengan tudingan Munarman sial adanya cipta kondisi untuk meneroriskan Front Pembela Islam (FPI).
"Tidak perlu ditanggapi dan harus dikesampingkan," ungkap JPU saat membacakan nota tanggapan atas eksepsi Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (22/12/2021).
JPU mengatakan, keberatan yang disampaikan Munarman merupakan pendapat subjektif.
Lebih lanjut, JPU menilai keberatan tersebut hanya didasarkan atas argumentasi dan asumsi pribadi Munarman.
"Semua keberatan terdakwa tersebut tidak termasuk dalam ruang lingkup materi keberatan atau eksepsi sesuai ketentuan pasal 156 ayat 1 KUHAP," ungkap JPU.
Dalam sidang pekan lalu, Rabu (15/12/2021), Munarman membacakan eksepsi. Salah satu poinnya, dia menilai bahwa media massa telah melakukan framing terkait perkara terorisme yang menjeratnya.
Framing media dinilai telah membawanya menjadi terdakwa kasus menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme.
Kata Munarman, framing dilakukan karena adanya agenda setting untuk menciptakan opini bahwa FPI terkait dengan jaringan teroris.
Hal itu diklaim sebagai langkah awal pihak tertentu untuk memenjarakan dia.
"Namun, karena memang agenda setting melalui media adalah memframing dan merekayasa untuk menciptakan opini bahwa FPI terkait dengan jaringan teroris, maka disebarluaskanlah pangakuan sepihak hasil penggiringan tersebut. Inilah cara kerja yang mereka lakukan sebagai cipta kondisi untuk menteroriskan FPI dan menangkap serta memenjarakan saya," ungkap Munarman melalui eksepsinya.
JPU mendakwa Munarman melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana diatur UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Di antaranya agenda baiat atau pernyataan sumpah setia kepada ISIS di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.
"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris, dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021). (cr02)