PASAR MINGGU, POSKOTA.CO.ID - Kelanjutan sidang Unlawfull Killing Laskar FPI, JPU hadirkan 3 saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ketiga saksi ahli ini di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang dugaan kasus Unlawful Killing Laskar FPI KM 50 dengan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella pada Selasa (21/12/2021).
Sidang di ruang utama PN Jaksel, tampak hadir tim JPU dan tim pengacara dua terdakwa, dimana sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, M Arif Nuryanta.
Adapun ketiga orang saksi yang dihadirkan JPU pada persidangan kali ini merupakan saksi verbalisan dan ahli residu.
Diantaranya adalah AKP Nara Cipta Resmi dan Azizah Nur Istiadzah serta Ahli Balistik Forensik, Arif Sumirat.
Para saksi tersebut berasal dari Mabes Polri, yang turut memeriksa perkara dugaan unlawful killing.
Sebelum menjalani pemeriksaannya di persidangan, majelis hakim melakukan pengambilan sumpah terhadap ketiga saksi tersebut.
Lihat juga video “Pemprov DKI Jakarta Kebut Pengerjaan Lapangan Sepakbola Jakarta International Stadium (JIS)”. (youtube/poskota tv)
Ketiganya lantas memberikan keterangannya dihadapan Ketua Majelis Hakim, Tim JPU, dan Tim Pengacara dua terdakwa.
Adapun keterangan yang disampaikan oleh para saksi ahli itu berkaitan dengan senjata api lantaran kapasitas para ahli yang dihadirkan JPU itu juga berkaitan tentang senjata api. (adji)