JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan tidak perlu ditanggapi eksepsi atau nota keberatan Munarman selaku terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi atau nota keberatan Munarman selaku terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme.
Keberatan tersebut, terkait tudingan Munarman soal adanya cipta kondisi untuk meneroriskan Front Pembela Islam (FPI).
"Tidak perlu ditanggapi dan harus dikesampingkan," ungkap JPU saat membacakan nota tanggapan atas eksepsi Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (22/12/2021).
JPU mengatakan, keberatan yang disampaikan Munarman merupakan pendapat subjektif. Lebih lanjut, JPU menilai keberatan tersebut hanya didasarkan atas argumentasi dan asumsi pribadi Munarman.
"Semua keberatan terdakwa tersebut tidak termasuk dalam ruang lingkup materi keberatan atau eksepsi sesuai ketentuan pasal 156 ayat 1 KUHAP," ungkap JPU.
Dalam sidang pekan lalu, Rabu (15/12/2021), Munarman membacakan eksepsi. Salah satu poinnya, dia menilai bahwa media massa telah melakukan framing terkait perkara terorisme yang menjeratnya.
Framing media dinilai telah membawanya menjadi terdakwa kasus menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme.
Kata Munarman, framing dilakukan karena adanya agenda setting untuk menciptakan opini bahwa FPI terkait dengan jaringan teroris. Hal itu diklaim sebagai langkah awal pihak tertentu untuk memenjarakan dia.
"Namun, karena memang agenda setting melalui media adalah memframing dan merekayasa untuk menciptakan opini bahwa FPI terkait dengan jaringan teroris, maka disebarluaskanlah pangakuan sepihak hasil penggiringan tersebut. Inilah cara kerja yang mereka lakukan sebagai cipta kondisi untuk menteroriskan FPI dan menangkap serta memenjarakan saya," ungkap Munarman melalui eksepsinya.
JPU mendakwa Munarman melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana diatur UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.