ADVERTISEMENT

Esok Agenda Pembacaan Eksepsi, Eks Sekretaris Umum FPI Munarman Bakal Sidang Offline dalam Kasus Dugaan Terorisme

Selasa, 14 Desember 2021 21:21 WIB

Share
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjadi lokasi sidang terdakwa dugaan kasus tindak pidana terorisme, Munarman, Rabu (8/12/2021). (Foto/Poskota.co.id/cr02)
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjadi lokasi sidang terdakwa dugaan kasus tindak pidana terorisme, Munarman, Rabu (8/12/2021). (Foto/Poskota.co.id/cr02)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur akan menggelar sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana terorisme eks Sekretaris Umum FPI, Muharman, pada Rabu (15/12/2021).

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur  menuturkan, sidang itu beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Sidang dimulai pukul 09.00 WIB dengan menghadirkan terdakwa di ruang sidang," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur kepada wartawan, Selasa (14/12/2021).

Sedangkan anggota tim kuasa hukum Munarmanx Aziz Yanuar mengatakan bila pihaknya masih dalam proses menyiapkan eksepsi guna menyangkal dakwaan JPU.

 

Pada sidang esok, rencananya Munarman akan menyampaikan eksepsi buatannya sendiri, dan tim kuasa hukumnya juga menyampaikan eksepsi buatan mereka. "Proses (pembuatan eksepsi)," ujar Aziz.

Pada sidang Rabu (8/12/2021) lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan permohonan Munarman agar sidang digelar secara offline atau tatap muka.

Hal itu dilakukan atas pertimbangan pihak Munarman yang sudah mengajukan permohonan tersebut lalu berjanji akan tetap menjaga protokol kesehatan (prokes).

Pertimbangan lain, lantaran sidang online bisa terganggu sebab masalah sinyal, maka majelis hakim memutuskan untuk mengabulkan permohonan sidang Munarman dilakukan secara offline.

"Menimbang pihak terdakwa sudah ajukan permohonan perihal permohonan sidang offline untuk menghadirkan terdakwa Munarman, bahwa permohonan itu berjanji akan ikuti prokes," ungkap majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT