Sidang Munarman, Eks Sekretaris Umum FPI Tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Penjagaan Polisi Ketat

Rabu 15 Des 2021, 11:28 WIB
Jalani sidang off line, Munarman, Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang dijaga oleh pihak kepolisian dengan ketat, Rabu (15/12/2021). (Foto/cr02) 

Jalani sidang off line, Munarman, Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang dijaga oleh pihak kepolisian dengan ketat, Rabu (15/12/2021). (Foto/cr02) 

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Jalani sidang off line, Munarman, Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang dijaga oleh pihak kepolisian dengan ketat.

Mobil tahanan Polda Metro Jaya yang mengangkut Munarman guna menjalani sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana terorisme tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sekira pukul 09.06 WIB.

Hingga kini terpantau, polisi melakukan penjagaan ketat di sekitar pintu masuk menuju Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Adapun Munarman hari ini akan menjalani sidang lanjutan terkait dugaan dirinya melakukan tindak pidana terorisme.

Rencananya agenda sidang hari ini, yaitu pembacaan eksepsi atau nota keberatan.

Pembuatan eksepsi dilakukan baik oleh terdakwa Munarman maupun tim kuasa hukumnya, sehingga nantinya ada dua eksepsi yang nanti dibacakan.

Eksepsi tersebut tak lepas dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang Rabu (8/12/2021) lalu.

JPU mendakwa Munarman melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana diatur UU Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Di antaranya agenda baiat atau pernyataan sumpah setia kepada ISIS di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.

Lihat juga video “Curanmor di Koja Terekam CCTV, Satu Motor Raib”. (youtube/poskota tv)

"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris, dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021). (cr02) 

Berita Terkait
News Update