BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Bekasi Kota menangkap pelaku pembunuhan terhadap wanita paruh baya Berinisial HS (53), di Perumahan Jatibening Estate Blok F9/3 Jalan Bangau IV No 3 RT 12 RW 13, Pondok Gede, Bekasi, Kamis (13/01/2022)

Terkuak! Wanita Dibunuh Temannya di Teras Rumah Jatibening Estate, Pelaku Mengaku Dapat Bisikan Gaib
Kamis 13 Jan 2022, 15:51 WIB

Jajaran Polres Metro Bekasi Kota saat memperlihatkan barang bukti daripada tersangka RG (54), Kamis (13/01/2022) siang. (Ihsan Fahmi)
Hal tersebut dibenarkan, oleh Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki. Menurutnya, peristiwa tersebut terjadi pada, 11 Januari 2020, pukul 22.00 WIB.
Peristiwa tersebut diketahui saat MG yang merupakan kakak kandung pelaku RG (54), mendengar suara di teras rumahnya, yang merupakan lokasi pembunuhan tersebut.Ia melihat korban HS sudah terluka dibagian leher dan bersimbah darah.
"Pada saat pemilik rumah yaitu MG, pulang k praktek, mendengar suara dari arah teras depan rumah atau garasi dan mendapati korban telah tewas bersimbah darah dengan luka terbuka dibagian leher," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki kepada wartawan, Kamis (13/01/2022) siang.
Diungkapkan Hengki, bila HS dan RG memiliki hubungan sebagai teman, lalu antara Korban dan tersangka kerap bertemu di lokasi kejadian.
"Korban dan pelaku berteman dan sering bertemu di lokasi kejadian," ungkapnya
Ia menambahkan, saat itu korban HS mendatangi pelaku karena sedang tidak enak badan, dan meminta RG membantu untuk mengerok badannya.
Saat mengeroki korban, Sambung Hengki, tersangka RG (54) melihat pisau dan mengaku mendengar 'bisikan' . Ia kemudian menyayat leher korban hingga tewas.
"Pelaku menerangkan bahwa ia mendapatkan 'bisikan' sehingga mengambil pisau dapur untuk kemudian, disayatkan ke leher korban dari arah belakang," jelasnya
Polisi juga sudah mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya, satu buah pisau dapur, bed cover yang terdapat darah, pakaian korban, dan pakaian terduga pelaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka RG disangkakan pasal 338 KUH Pidana.
"Pelaku dijerat pasal 338 KUH Pidana, dengan ancaman Lima belas tahun penjara," jelasnya.(ihsan fahmi)
Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait

Kriminal
Kasus Pembunuhan di Jatibening Estate Bekasi, Polisi Masih Dalami Dugaan Hubungan Sesama Jenis
Jumat 14 Jan 2022, 09:55 WIB

Kriminal
Terungkap! Mengaku Dapat Bisikan Gaib Sampai Bunuh Teman Sendiri, Pelaku Ternyata Punya Penyakit Ini
Sabtu 26 Feb 2022, 20:30 WIB
News Update

Populasi Berlebih Kucing Liar di Jakarta Timbulkan Dampak Buruk
Selasa 17 Jun 2025, 12:56 WIB
OLAHRAGA
Rivalitas Bursa Transfer Liga 1, Persija Jakarta dan Persib Bandung Rebutan Pemain Bertahan
17 Jun 2025, 12:55 WIB



EKONOMI
Inilah 3 Alasan BSU 2025 Belum Masuk Rekening dan Solusi yang Bisa Dilakukan, Cek Status Penerima di Situs BPJS Ketenagakerjaan
17 Jun 2025, 12:41 WIB

Nasional
Kunci Jawaban Modul 3 Topik 2 PPG 2025 Ruang GTK: Apakah Perilaku Guru Perlu Diatur? Inilah 11 Etika Dasar Pendidik
17 Jun 2025, 12:33 WIB

HIBURAN
Raissa Ramadhani Anak Siapa? Ini Profil Tunangan Arbani Yasiz, Akun IG nya Dicari-cari Netizen
17 Jun 2025, 12:18 WIB

Nasional
Soal dan Kunci Jawaban Modul 3.7 Kaidah Kebahasaan pada KTI Penalaran dan Paragraf PINTAR Kemenag
17 Jun 2025, 12:17 WIB

HIBURAN
Simak Jadwal Tayang Rangkaian Acara Siraman hingga Pernikahan Adat Jawa Al Ghazali dan Alyssa Daguise di Televisi
17 Jun 2025, 12:14 WIB

Nasional
Kunci Jawaban Modul 3 PPG 2025: Inilah Rumusan Solusi untuk Mengatasi 5 Tantangan dalam Soal
17 Jun 2025, 12:13 WIB

JAKARTA RAYA
Pria di Bojonggede Babak Belur Diamuk Massa karena Cabuli Bocah 11 Tahun
17 Jun 2025, 12:10 WIB

Nasional
Catat! Ini Timeline dan Jadwal Lengkap Seleksi Resmi Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2025 dari BKN
17 Jun 2025, 12:10 WIB


HIBURAN
Aktor FTV Indra Jaylani Meninggal di Usia 28 Tahun akibat Penyakit Serius
17 Jun 2025, 12:07 WIB

