BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Bekasi Kota menangkap pelaku pembunuhan terhadap wanita paruh baya Berinisial HS (53), di Perumahan Jatibening Estate Blok F9/3 Jalan Bangau IV No 3 RT 12 RW 13, Pondok Gede, Bekasi, Kamis (13/01/2022)
Terkuak! Wanita Dibunuh Temannya di Teras Rumah Jatibening Estate, Pelaku Mengaku Dapat Bisikan Gaib
Kamis 13 Jan 2022, 15:51 WIB

Jajaran Polres Metro Bekasi Kota saat memperlihatkan barang bukti daripada tersangka RG (54), Kamis (13/01/2022) siang. (Ihsan Fahmi)
Hal tersebut dibenarkan, oleh Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki. Menurutnya, peristiwa tersebut terjadi pada, 11 Januari 2020, pukul 22.00 WIB.
Peristiwa tersebut diketahui saat MG yang merupakan kakak kandung pelaku RG (54), mendengar suara di teras rumahnya, yang merupakan lokasi pembunuhan tersebut.Ia melihat korban HS sudah terluka dibagian leher dan bersimbah darah.
"Pada saat pemilik rumah yaitu MG, pulang k praktek, mendengar suara dari arah teras depan rumah atau garasi dan mendapati korban telah tewas bersimbah darah dengan luka terbuka dibagian leher," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki kepada wartawan, Kamis (13/01/2022) siang.
Diungkapkan Hengki, bila HS dan RG memiliki hubungan sebagai teman, lalu antara Korban dan tersangka kerap bertemu di lokasi kejadian.
"Korban dan pelaku berteman dan sering bertemu di lokasi kejadian," ungkapnya
Ia menambahkan, saat itu korban HS mendatangi pelaku karena sedang tidak enak badan, dan meminta RG membantu untuk mengerok badannya.
Saat mengeroki korban, Sambung Hengki, tersangka RG (54) melihat pisau dan mengaku mendengar 'bisikan' . Ia kemudian menyayat leher korban hingga tewas.
"Pelaku menerangkan bahwa ia mendapatkan 'bisikan' sehingga mengambil pisau dapur untuk kemudian, disayatkan ke leher korban dari arah belakang," jelasnya
Polisi juga sudah mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya, satu buah pisau dapur, bed cover yang terdapat darah, pakaian korban, dan pakaian terduga pelaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka RG disangkakan pasal 338 KUH Pidana.
"Pelaku dijerat pasal 338 KUH Pidana, dengan ancaman Lima belas tahun penjara," jelasnya.(ihsan fahmi)
Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Kriminal
Kasus Pembunuhan di Jatibening Estate Bekasi, Polisi Masih Dalami Dugaan Hubungan Sesama Jenis
Jumat 14 Jan 2022, 09:55 WIB
Kriminal
Terungkap! Mengaku Dapat Bisikan Gaib Sampai Bunuh Teman Sendiri, Pelaku Ternyata Punya Penyakit Ini
Sabtu 26 Feb 2022, 20:30 WIB
News Update
Daftar Lengkap iPhone Turun Harga Akhir 2025, Diskon Fantastis hingga Puluhan Persen
Kamis 18 Des 2025, 21:30 WIB
JAKARTA RAYA
Geger! Pria di Bogor Tewas Gantung Diri Diduga Frustasi karena Putus Cinta
18 Des 2025, 21:22 WIB
TEKNO
Cara Mudah Dapat Saldo DANA Gratis, Hasilkan Ratusan Ribu Per Hari ke Dompet Elektronik
18 Des 2025, 21:00 WIB
EKONOMI
Siapkan 671 Charger SPKLU, PLN Pastikan Perjalanan Nataru Aman bagi Pengguna Kendaraan Listrik
18 Des 2025, 20:45 WIB
JAKARTA RAYA
KPK Segel Ruang Kerja Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Usai Dikabarkan Terjaring OTT
18 Des 2025, 20:35 WIB
JAKARTA RAYA
Empati Korban Bencana di Sumatra, Jakarta Sambut Tahun Baru 2026 secara Sederhana
18 Des 2025, 20:24 WIB
EKONOMI
BPNT 2025 Tahap 4 Cair Akhir Desember? Ini Cara Cek Bansos Lewat HP, KPM Wajib Tahu
18 Des 2025, 20:00 WIB
HIBURAN
Klarifikasi CNN Indonesia Atas Penarikan Konten Tangis Reporter Saat Liputan Bencana Aceh
18 Des 2025, 19:56 WIB
JAKARTA RAYA
Pemprov DKI Periksa 3.500 Gedung di Jakarta, Pramono: 10 Gedung Kita Beri SP1
18 Des 2025, 19:26 WIB
OLAHRAGA
Drama 5 Set! Tim Voli Putra Indonesia Lolos ke Final SEA Games 2025 Usai Kalahkan Vietnam 3-2
18 Des 2025, 19:05 WIB
Nasional
Peluang CPNS 2026 Lulusan SMA/SMK: Simak Formasi dan Instansi yang Berpotensi Membuka Lowongan
18 Des 2025, 19:00 WIB
HIBURAN
Profil Keluarga Basral Graito Hutomo: Siapa Orang Tuanya dan Klarifikasi Isu Anak Vincent Rompies
18 Des 2025, 18:47 WIB
Nasional
Rapor Digital Madrasah (RDM) Pakai KKTP, Apa Maksudnya? Simak Penjelasan Lengkap dan Contohnya
18 Des 2025, 18:28 WIB
Nasional
Polda Metro Jaya Persilakan Roy Suryo Cs Ajukan Praperadilan Kasus Ijazah Jokowi
18 Des 2025, 18:24 WIB
JAKARTA RAYA
Kejari Serang Musnahkan 3 Kilogram Sabu dan Ribuan Barang Bukti Kejahatan Lainnya
18 Des 2025, 18:16 WIB
Nasional
Polda Metro Jaya Tuntaskan Gelar Perkara Khusus Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
18 Des 2025, 18:12 WIB
Daerah
Antisipasi Lonjakan Penumpang saat Nataru, Terminal Mandala Lebak Siapkan Ratusan Armada
18 Des 2025, 18:05 WIB
JAKARTA RAYA
Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Aplikasi Matel yang Sebarkan Data Konsumen
18 Des 2025, 17:58 WIB