BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Bekasi Kota menangkap pelaku pembunuhan terhadap wanita paruh baya Berinisial HS (53), di Perumahan Jatibening Estate Blok F9/3 Jalan Bangau IV No 3 RT 12 RW 13, Pondok Gede, Bekasi, Kamis (13/01/2022)
Terkuak! Wanita Dibunuh Temannya di Teras Rumah Jatibening Estate, Pelaku Mengaku Dapat Bisikan Gaib
Kamis 13 Jan 2022, 15:51 WIB

Jajaran Polres Metro Bekasi Kota saat memperlihatkan barang bukti daripada tersangka RG (54), Kamis (13/01/2022) siang. (Ihsan Fahmi)
Hal tersebut dibenarkan, oleh Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki. Menurutnya, peristiwa tersebut terjadi pada, 11 Januari 2020, pukul 22.00 WIB.
Peristiwa tersebut diketahui saat MG yang merupakan kakak kandung pelaku RG (54), mendengar suara di teras rumahnya, yang merupakan lokasi pembunuhan tersebut.Ia melihat korban HS sudah terluka dibagian leher dan bersimbah darah.
"Pada saat pemilik rumah yaitu MG, pulang k praktek, mendengar suara dari arah teras depan rumah atau garasi dan mendapati korban telah tewas bersimbah darah dengan luka terbuka dibagian leher," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki kepada wartawan, Kamis (13/01/2022) siang.
Diungkapkan Hengki, bila HS dan RG memiliki hubungan sebagai teman, lalu antara Korban dan tersangka kerap bertemu di lokasi kejadian.
"Korban dan pelaku berteman dan sering bertemu di lokasi kejadian," ungkapnya
Ia menambahkan, saat itu korban HS mendatangi pelaku karena sedang tidak enak badan, dan meminta RG membantu untuk mengerok badannya.
Saat mengeroki korban, Sambung Hengki, tersangka RG (54) melihat pisau dan mengaku mendengar 'bisikan' . Ia kemudian menyayat leher korban hingga tewas.
"Pelaku menerangkan bahwa ia mendapatkan 'bisikan' sehingga mengambil pisau dapur untuk kemudian, disayatkan ke leher korban dari arah belakang," jelasnya
Polisi juga sudah mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya, satu buah pisau dapur, bed cover yang terdapat darah, pakaian korban, dan pakaian terduga pelaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka RG disangkakan pasal 338 KUH Pidana.
"Pelaku dijerat pasal 338 KUH Pidana, dengan ancaman Lima belas tahun penjara," jelasnya.(ihsan fahmi)
Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Kriminal
Kasus Pembunuhan di Jatibening Estate Bekasi, Polisi Masih Dalami Dugaan Hubungan Sesama Jenis
Jumat 14 Jan 2022, 09:55 WIB
Kriminal
Terungkap! Mengaku Dapat Bisikan Gaib Sampai Bunuh Teman Sendiri, Pelaku Ternyata Punya Penyakit Ini
Sabtu 26 Feb 2022, 20:30 WIB
News Update
TEKNO
Saldo DANA Gratis Rp220.000 Masuk ke Dompet Elektronik Hari Ini 2 November 2025, Simak 3 Cara Lengkapnya
02 Nov 2025, 09:30 WIB
TEKNO
3 Rekomendasi Hp Super Tipis Alternatif iPhone 17 Air, Nyaman Digenggam
02 Nov 2025, 09:30 WIB
TEKNO
Upgrade ke iPhone 17 Air? Simak Kelebihan dan Kekurangan Setelah 3 Minggu Pakai Ini
02 Nov 2025, 09:01 WIB
EKONOMI
Beli Atau Jual Sekarang? Harga Emas Perhiasan Hari Ini 2 November 2025 Turun Tipis
02 Nov 2025, 08:50 WIB
HIBURAN
Daftar Film dan Series Tayang November 2025: Ada Now You See Me hingga Ipar Adalah Maut Season 1
02 Nov 2025, 08:30 WIB
TEKNO
7+ Prompt Gemini AI Edit Foto Cowok Badboy dengan Motor Gede Biar Makin Stylish, Gini Cara Buatnya!
02 Nov 2025, 08:20 WIB
EKONOMI
Berapa Harga Emas Hari Ini 2 November 2025 di Pegadaian? Galeri24-UBS Turun Barengan
02 Nov 2025, 08:10 WIB
TEKNO
BERHASIL Saldo DANA Gratis Ratusan Ribu Masuk ke Dompet Digital Kamu Hari Ini
02 Nov 2025, 08:00 WIB
TEKNO
Review iPhone 17 Pro Max Setelah Dua Minggu, Ini Hasil Kamera dan Baterainya!
02 Nov 2025, 07:40 WIB
HIBURAN
Sam Altman CEO OpenAI Ungkap: 2025–2035 Akan Jadi Dekade Emas bagi Orang Biasa untuk Jadi Kaya Raya
02 Nov 2025, 07:23 WIB
EKONOMI
Momentum Beli? Galeri24 dan UBS Kompak Turun, Cek Daftar Harga Emas Hari Ini 2 November 2025 di Pegadaian
02 Nov 2025, 07:00 WIB
HIBURAN
Vidi Aldiano Umumkan Istirahat Total, Begini Kondisi Kesehatannya Sekarang
02 Nov 2025, 06:55 WIB