BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Bekasi Kota menangkap pelaku pembunuhan terhadap wanita paruh baya Berinisial HS (53), di Perumahan Jatibening Estate Blok F9/3 Jalan Bangau IV No 3 RT 12 RW 13, Pondok Gede, Bekasi, Kamis (13/01/2022)

Terkuak! Wanita Dibunuh Temannya di Teras Rumah Jatibening Estate, Pelaku Mengaku Dapat Bisikan Gaib
Kamis 13 Jan 2022, 15:51 WIB

Jajaran Polres Metro Bekasi Kota saat memperlihatkan barang bukti daripada tersangka RG (54), Kamis (13/01/2022) siang. (Ihsan Fahmi)
Hal tersebut dibenarkan, oleh Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki. Menurutnya, peristiwa tersebut terjadi pada, 11 Januari 2020, pukul 22.00 WIB.
Peristiwa tersebut diketahui saat MG yang merupakan kakak kandung pelaku RG (54), mendengar suara di teras rumahnya, yang merupakan lokasi pembunuhan tersebut.Ia melihat korban HS sudah terluka dibagian leher dan bersimbah darah.
"Pada saat pemilik rumah yaitu MG, pulang k praktek, mendengar suara dari arah teras depan rumah atau garasi dan mendapati korban telah tewas bersimbah darah dengan luka terbuka dibagian leher," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki kepada wartawan, Kamis (13/01/2022) siang.
Diungkapkan Hengki, bila HS dan RG memiliki hubungan sebagai teman, lalu antara Korban dan tersangka kerap bertemu di lokasi kejadian.
"Korban dan pelaku berteman dan sering bertemu di lokasi kejadian," ungkapnya
Ia menambahkan, saat itu korban HS mendatangi pelaku karena sedang tidak enak badan, dan meminta RG membantu untuk mengerok badannya.
Saat mengeroki korban, Sambung Hengki, tersangka RG (54) melihat pisau dan mengaku mendengar 'bisikan' . Ia kemudian menyayat leher korban hingga tewas.
"Pelaku menerangkan bahwa ia mendapatkan 'bisikan' sehingga mengambil pisau dapur untuk kemudian, disayatkan ke leher korban dari arah belakang," jelasnya
Polisi juga sudah mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya, satu buah pisau dapur, bed cover yang terdapat darah, pakaian korban, dan pakaian terduga pelaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka RG disangkakan pasal 338 KUH Pidana.
"Pelaku dijerat pasal 338 KUH Pidana, dengan ancaman Lima belas tahun penjara," jelasnya.(ihsan fahmi)
Administrator
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Kasus Pembunuhan di Jatibening Estate Bekasi, Polisi Masih Dalami Dugaan Hubungan Sesama Jenis
Jumat 14 Jan 2022, 09:55 WIB

Terungkap! Mengaku Dapat Bisikan Gaib Sampai Bunuh Teman Sendiri, Pelaku Ternyata Punya Penyakit Ini
Sabtu 26 Feb 2022, 20:30 WIB

News Update

11 Game Penghasil Saldo DANA Gratis 2025 Terbukti Membayar, Ayo Mainkan Sekarang Juga
11 Mar 2025, 02:04 WIB

Bansos KJP Plus Tahap 1 2025 Mulai Cair, Cek Informasi Terbarunya di Sini
11 Mar 2025, 02:03 WIB

Tips Mudah Mengecek BI Checking Online Pakai HP Saja
11 Mar 2025, 02:00 WIB

Mayat Pria tanpa Identitas Ditemukan di Saluran Air Jakut
11 Mar 2025, 01:53 WIB

Aplikasi Penghasil Saldo DANA 2025 Terbukti Membayar Tanpa Undang Teman, Hasilkan Uang Hanya dengan Menonton Video
11 Mar 2025, 01:51 WIB

Cek Syarat KUR Mikro Bank BRI 2025, Ini Dokumen Penting untuk Melakukan Pengajuan Pinjaman
11 Mar 2025, 01:50 WIB

Bansos PKH dan BPNT 2025 Akan Segera Cair, Cek Golongan KPM yang Tidak Akan Menerima Kembali Bansos Periode Tahap 2
11 Mar 2025, 01:49 WIB

Tanpa Aplikasi Tambahan! Begini Cara Mengubah Warna Gelembung Chat WhatsApp
11 Mar 2025, 01:44 WIB

Info GTK Bermasalah? Simak Penyebab Tugas Tambahan Anda Tidak Valid, Begini Solusinya
11 Mar 2025, 01:37 WIB

Cara Pengajuan Online untuk Pinjaman Modal Usaha Lewat KUR BRI 2025, Cek di Sini
11 Mar 2025, 01:35 WIB

Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp1 Jutaan, Terbaru Maret 2025
11 Mar 2025, 01:17 WIB

Kabar Baik! Saldo Dana dari Pemerintah Akan Cair Hingga Rp2.400.000 Per Tahun Lewat Program Bansos BPNT 2025, Cek di Sini Status dan Syarat Penerimanya
11 Mar 2025, 00:55 WIB

Cara Daftar Mudik Gratis 2025 di DKI Jakarta dan Jawa Tengah
11 Mar 2025, 00:45 WIB
.png)
Tips Kunci Pesan Rahasia di WhatsApp, Lindungi Privasi Anda Sekarang
11 Mar 2025, 00:35 WIB

Cara Menukarkan Poin DANA Menjadi Saldo DANA Gratis, Ternyata Begini agar Menang DANA Poli
11 Mar 2025, 00:27 WIB
