Terkuak! Wanita Dibunuh Temannya di Teras Rumah Jatibening Estate, Pelaku Mengaku Dapat Bisikan Gaib

Kamis 13 Jan 2022, 15:51 WIB
Jajaran Polres Metro Bekasi Kota saat memperlihatkan barang bukti daripada tersangka RG (54), Kamis (13/01/2022) siang. (Ihsan Fahmi)

Jajaran Polres Metro Bekasi Kota saat memperlihatkan barang bukti daripada tersangka RG (54), Kamis (13/01/2022) siang. (Ihsan Fahmi)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID -  Polres Metro Bekasi Kota menangkap pelaku pembunuhan terhadap wanita paruh baya Berinisial HS (53), di Perumahan Jatibening Estate Blok F9/3 Jalan Bangau IV No 3 RT 12 RW 13, Pondok Gede, Bekasi, Kamis (13/01/2022)

Hal tersebut dibenarkan, oleh Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki. Menurutnya, peristiwa tersebut terjadi pada, 11 Januari 2020, pukul 22.00 WIB.
 
Peristiwa tersebut diketahui saat MG yang merupakan kakak kandung pelaku RG (54), mendengar suara  di teras rumahnya, yang merupakan lokasi pembunuhan tersebut.Ia melihat korban HS sudah terluka dibagian leher dan bersimbah darah.
 
"Pada saat pemilik rumah yaitu MG, pulang k praktek, mendengar suara dari arah teras depan rumah atau garasi dan mendapati korban telah tewas bersimbah darah dengan luka terbuka dibagian leher," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki kepada wartawan, Kamis (13/01/2022) siang.
Diungkapkan Hengki, bila HS dan RG memiliki hubungan sebagai teman, lalu antara Korban dan tersangka kerap bertemu di lokasi kejadian.
 
"Korban dan pelaku berteman dan sering bertemu di lokasi kejadian," ungkapnya
 
Ia menambahkan, saat itu korban HS mendatangi pelaku  karena  sedang tidak enak badan, dan meminta RG membantu untuk mengerok badannya.
 
Saat mengeroki korban, Sambung Hengki, tersangka RG (54) melihat pisau dan mengaku mendengar 'bisikan' . Ia kemudian menyayat leher korban hingga tewas.
 
"Pelaku menerangkan bahwa ia mendapatkan 'bisikan' sehingga mengambil pisau dapur untuk kemudian, disayatkan ke leher  korban dari arah belakang," jelasnya
Polisi juga sudah mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya, satu buah pisau dapur, bed cover yang terdapat darah, pakaian korban, dan pakaian terduga pelaku.
 
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka RG disangkakan pasal 338 KUH Pidana.
 
"Pelaku dijerat  pasal  338 KUH Pidana, dengan ancaman Lima belas tahun penjara," jelasnya.(ihsan fahmi)
 
Berita Terkait
News Update