JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anggota kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar menganggap jika kasus yang menjerat kliennya merupakan proses kriminalisasi.
Pasalnya, menurut Aziz, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan pada sidang Rabu (8/12/2021) lalu, kalau Munarman terlibat dalam tindak pidana terorisme disampaikan dengan alasan tidak jelas dan tak cermat.
"Dakwaan tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap," ungkap Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (15/12/2021).
Lebih lanjut, Aziz menyorot salah satu poin dari surat dakwaan JPU yang menilai bahwa Munarman ikut dalam proses pembaiatan ISIS di beberapa tempat sebagai bentuk dukungan terhadap tindak terorisme. Menurut dia hal itu keliru.
"Pak Munarman menyampaikan pada seminar-seminar yang dituduhkan pada beliau itu yang disampaikan adalah bahwa kewaspadaan terhadap ISIS itu sendiri. Jadi malah bukan dukungan terhadap ISIS," ungkap Aziz.
"Artinya ini memang cenderung kita duga dipaksakan untuk memang menteroriskan Pak Munarman. Itu hasil kesimpulan dari tim penasehat hukum yang bisa saya sampaikan," imbuhnya.
Oleh karena alasan dakwaan yang disampaikan JPU tak jelas dan cermat, maka pihaknya ingin segala tuntutan hukum kepada Munarman, dibatalkan.
"Kita minta dakwaan ini dibatalkan, kemudian juga beliau dibebaskan dan juga dibebaskan dari segala tuntutan hukum,"
Sidang selanjutnya bakal berlangsung Rabu (22/12/2021), dengan agenda tanggapan dari JPU terkait eksepsi yang disampaikan Munarman dan tim kuasa hukumnya.
"Pekan depan ada tanggapan dari JPU, kita tinggal tunggu tanggapannya," tuturnya.
Dikabarkan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut bahwa Munarman terlibat dalam serangkaian kegiatan pembaiatan ISIS di beberapa tempat pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.