ADVERTISEMENT

Sejumlah Proyek di Bogor Molor, Kontraktor Pasar Tanah Baru Terancam Disanksi

Rabu, 15 Desember 2021 21:17 WIB

Share
Proyek di Bogor Molor, Giliran Kontraktor Pasar Tanah Baru Terancam Disanksi. (ist)
Proyek di Bogor Molor, Giliran Kontraktor Pasar Tanah Baru Terancam Disanksi. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Proyek pedestrian yang molor dan kena tegor, kontraktor proyek revitalisasi Pasar Tanah Baru, Bogor juga terancam kena sanksi alias denda, lantaran progres pembangunan tersebut berjalan lambat alias molor dari jadwal penyelesaian.

Sampai sekarang, proyek yang berlokasi di RT 03 RW 04, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara itu belum menunjukan penyelesaian yang signifikan. 

Saat ditelusuri, proyek tersebut menghabiskan anggaran Rp3,4 miliar dari Dana Tugas Perbantuan Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia dan dikerjakan pihak kontraktor pelaksana PT. Tri Tanerto Simber. 

Dari pantauan awak media, pelaksanaan proyek baru mencapai sekitar 80 persen, sedangkan batas kontrak pekerjaan tinggal 12 hari kalender.

Pembangunan baru sebatas rangka struktur bangunan, pengacian bagian tembok depan dan pemasangan beberapa eksterior seperti pagar ventilasi.

Parahnya, pekerjaan pemasangan keramik, pengecatan dan lainnya terlihat masih belum dikerjakan.

Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim menegaskan, jika terjadi keterlambatan atau molor dari target kontrak kerja yang telah disepakati, tentu ada sanksi berupa denda satu per seribu atau per mil dari harga kontrak atau bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan.

"Memang kendala di lapangan itu banyak, tetapi jangan dijadikan masalah karena kalau telat ada dendanya. Dendanya per mil. Memang tidak melanggar hukum selama mereka bersedia untuk didenda, itu kan konsekuensi pekerjaan," ucap Dedie Rachim, Rabu (15/12/2021).

Menurut Dedie, konsekuensi kontraktor kalau terlambat itu berupa denda.

"Bukan merugikan, tetapi harus bertanggung jawab. Setelah beres ada masa pemeliharaan dan barulah ada serah terima pekerjaannya," ujarnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

Editor: Sumiyati
Contributor: Billy Adhiyaksa
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT