BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Proyek pedestrian yang molor dan kena tegor, kontraktor proyek revitalisasi Pasar Tanah Baru, Bogor juga terancam kena sanksi alias denda, lantaran progres pembangunan tersebut berjalan lambat alias molor dari jadwal penyelesaian.
Sampai sekarang, proyek yang berlokasi di RT 03 RW 04, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara itu belum menunjukan penyelesaian yang signifikan.
Saat ditelusuri, proyek tersebut menghabiskan anggaran Rp3,4 miliar dari Dana Tugas Perbantuan Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia dan dikerjakan pihak kontraktor pelaksana PT. Tri Tanerto Simber.
Dari pantauan awak media, pelaksanaan proyek baru mencapai sekitar 80 persen, sedangkan batas kontrak pekerjaan tinggal 12 hari kalender.
Pembangunan baru sebatas rangka struktur bangunan, pengacian bagian tembok depan dan pemasangan beberapa eksterior seperti pagar ventilasi.
Parahnya, pekerjaan pemasangan keramik, pengecatan dan lainnya terlihat masih belum dikerjakan.
Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim menegaskan, jika terjadi keterlambatan atau molor dari target kontrak kerja yang telah disepakati, tentu ada sanksi berupa denda satu per seribu atau per mil dari harga kontrak atau bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan.
"Memang kendala di lapangan itu banyak, tetapi jangan dijadikan masalah karena kalau telat ada dendanya. Dendanya per mil. Memang tidak melanggar hukum selama mereka bersedia untuk didenda, itu kan konsekuensi pekerjaan," ucap Dedie Rachim, Rabu (15/12/2021).
Menurut Dedie, konsekuensi kontraktor kalau terlambat itu berupa denda.
"Bukan merugikan, tetapi harus bertanggung jawab. Setelah beres ada masa pemeliharaan dan barulah ada serah terima pekerjaannya," ujarnya.
Sementara itu, Dirops Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Denny A. Wibowo mengaku, pihaknya hanya sebatas mengontrol saja, untuk pengawasan dari Disperdagin Kota Bogor.