ADVERTISEMENT

Kasus Pembunuhan di Jatibening Estate Bekasi, Polisi Masih Dalami Dugaan Hubungan Sesama Jenis

Jumat, 14 Januari 2022 09:55 WIB

Share
Jajaran Polres Metro Bekasi Kota saat memperlihatkan barang bukti daripada tersangka RG (54), Kamis (13/01/2022) siang. (Ihsan Fahmi)
Jajaran Polres Metro Bekasi Kota saat memperlihatkan barang bukti daripada tersangka RG (54), Kamis (13/01/2022) siang. (Ihsan Fahmi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BEKASI, POSKOTA.CO.ID -  Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki bersama pihaknya masih melakukan  penyelidikan terhadap dugaan hubungan sesama jenis antara tersangka RG (54) yang tega menyayat leher temannya SH (53) hingga tewas di Bekasi, Kamis (13/01/2022) siang.

"Terkait ada dugaan sesama jenis, kita belum sampai kesana. Tapi masih mendalami dan nanti kita tanyakan juga ke rumah sakit dan kita tunggu dulu hasil observasinya," tegas Kombes Hengki, Jum'at (14/01/2022) 

Kapolres Metro Bekasi Kota tersebut, menjelaskan, bahwa tersangka dan korban merupakan seorang teman, dan kerap bertemu di rumah Kakak pelaku RG, di Jatibening Estate, Pondok Gede, Bekasi.

"Korban atas nama HS (53) dan kita sudah mengamankan satu orang tersangka RG (54). Kejadiannya ini dimana kedua belah pihak memiliki hubungan sebagai teman, dimana mereka bertemu antara HS dan RG dirumah Kakak RG. Dan kedua belah pihak juga sering bertemu di lokasi kejadian menurut keterangan suami tersangka," ujar Kombes Hengki.

Sebelumnya diketahui, awal mula kejadian tersebut terjadi, Pada Selasa (09/11/2022) malam, pukul 22.00 WIB, ketika korban HS sedang tidak enak badan dan meminta RG untuk mengeroki badannya.

Saat sedang mengeroki korban, RG dengan tega menggorok leher HS dengan pisau dapur  di lantai 3.

"Kemudian karena korban merasa tidak enak badan, akhirnya minta tolong ke RG untuk di kerokin, disitulah terjadi pembunuhan. Dari hasil keteranganRG, terjadi bisikkan yang akhirnya terjadilah aksi tersebut, dengan menggunakan senjata berupa pisau dapur korban dibunuh. Lokasinya tak jauh dari dapur," jelas Kombes Hengki 

Polisi sudah  mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya, satu buah pisau dapur, bed cover yang terdapat darah, Pakaian Korban, dan Pakaian terduga pelaku.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka RG disangkakan pasal 338 KUH Pidana.

"Sangkaan pasal kepada tersangka 338 KUH Pidana, dengan ancaman Lima belas tahun penjara," jelasnya.(ihsan fahmi)

ADVERTISEMENT

Editor: Tri Haryanti
Contributor: Ihsan Fahmi
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT