Ditahan KPK, Bupati PPU Abdul Ghafur Mas'ud Doakan Warganya Selalu Dalam Keberkahan Allah

Jumat 14 Jan 2022, 09:32 WIB
Wakil Ketua KPK, Alexander Mawarta, Bupati Penajam Paser Utara Abdul Ghafur Mas'ud ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan suap oleh KPK, termasuk anggota partai dan pihak swasta. (Foto/cr10)

Wakil Ketua KPK, Alexander Mawarta, Bupati Penajam Paser Utara Abdul Ghafur Mas'ud ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan suap oleh KPK, termasuk anggota partai dan pihak swasta. (Foto/cr10)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Ghafur Mas'ud resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran terbukti menerima suap dalam kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa, serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.

Sebelum memasuki mobil tahanan, Abdul Ghafur Mas'ud atau yang akrab disapa AGM tersebut, kepada awak media yang sejak pagi hari menunggu kedatangannya tidak banyak memberikan komentar selain hanya memanjatkan do'a bagi seluruh warga PPU yang sangat ia cintai.

"Semoga warga PPU tetap semangat dan selalu berada dalam keberkahan Allah," kata dia seraya berjalan memasuki mobil tahanan, Jum'at (14/1/2022) dini hari.

Dia menambahkan, akan menghadapi proses hukum tanpa harus meminta bantuan dari Partai Demokrat selaku Partai yang menaunginya bersama dengan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis (NAB) yang juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

"Saya akan urus pribadi (proses hukum)," tukas AGM.

Sementara itu, ungkap Wakil Ketua KPK, Alex Mawarta. Tersangka AGM dan NAB akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK gedung Merah Putih selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 13 Januari 2022 hingga 1 Februari 2022.

Lanjut Alex, bagi tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini, masing-masing akan ditahan di rutan yang berbeda dari AGM dan NAB.

Tutur dia, tersangka penerima suap lain, yakni Plt. Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara, Mulyadi (MI) akan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.

"Tersangka lain, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro (EH), dan Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara, Jusman (JM). Keduanya akan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat," imbuhnya.

"Sementara untuk tersangka pemneri suap, yakni Achad Zuhdi alias Yudi dari pihak swasta akan ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," sambung Alex.

Dari tangan para tersangka, ujarnya, KPK menyita sejumlah uang sebanyak Rp. 1,4 miliar beserta beberapa barang belanjaan yang didapat ketika KPK menangkap AGM di lobi salah satu mall yang terletak di Jakarta Selatan.

Terkait dengan sangkaaan Pasal yang akan dikenakan, kata dia, tersangka AGM, MI, EH, JM dan NAB selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Sementara AZ selaku pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tandasnya. (CR 10).

Berita Terkait
News Update