Bupati Penajam Paser Utara Abdul Ghafur Mas'ud Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penerimaan Suap Oleh KPK, Termasuk Anggota Partai dan Pihak Swasta

Jumat 14 Jan 2022, 03:04 WIB
Wakil Ketua KPK, Alexander Mawarta, Bupati Penajam Paser Utara Abdul Ghafur Mas'ud ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan suap oleh KPK, termasuk anggota partai dan pihak swasta. (Foto/cr10)

Wakil Ketua KPK, Alexander Mawarta, Bupati Penajam Paser Utara Abdul Ghafur Mas'ud ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan suap oleh KPK, termasuk anggota partai dan pihak swasta. (Foto/cr10)

JAKARTA, POSKOTA.CO.IDBupati Penajam Paser Utara Abdul Ghafur Mas'ud ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan suap oleh KPK, termasuk anggota partai dan pihak swasta.

Penetaapan ini secara resmi diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terhadap terduga kasus suap dan gratifikasi Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Ghafur Mas'ud sebagai tersangka kasus penerimaam suap pada Kamis (13/1/2022) malam.

"KPK telah melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (13/1/2022).

Selain menetapkan Abdul Ghafur Mas'ud atau AGM sebagai tersangka, lembaga antirasuah tersebut juga menetapkan tersangka lain yang terlibat dalam kasus tersebut, diantaranya:

Sebagai Penerima Suap:

Mulyadi (MI) selaku Plt. Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara;

Edi Hasmoro (EH) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara;

Jusman (JM) selaku Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara;

Nur Afifah Balqis (NAB), dari pihak swasta atau Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.

Pun dengan pemberi suap, yakni Achmad Zuhdi atau Yudi (AZ) dari pihak swasta.

Keenam orang tersangka tersebut akan dijerat dengan pasal berlapis.

Berita Terkait
News Update