Bantah Rencanakan Aksi Teror, Munarman: Pejabat Negara yang Datang di Aksi 212 Selamat!

Rabu 15 Des 2021, 14:15 WIB
Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur.(Cr02)

Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur.(Cr02)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman menyampaikan eksepsi atau nota pemberatan terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwa dirinya terlibat dalam tindak pidana terorisme.

Di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Munarman membacakan eksepsinya. Salah satu yang dibahas yakni Munarman mengaitkan tudingan terhadap dirinya dengan Aksi 212 pada 2 Desember 2016.

Kala itu, pejabat tinggi negara seperti Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan, Panglima TNI Jenderal (Purn.) Gatot Nurmantyo hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit hadir dalam acara di kawasan Monumen Nasional (Monas) itu.

"Mulai dari Presiden, Wakil Presiden, Menkopolhukam, Panglima TNI, Kapolri, Pangdam (Jaya), Kapolda dan beberapa menteri lainnya, bahkan Kepala BNPT yang saat ini juga hadir," kata Munarman saat membacakan eksepsi, Rabu (15/12/2021).

Kalau tuduhan yang disematkan terhadap Munarman benar untuk mempersiapkan terorisme, yaitu berupa menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, atau untuk menimbulkan korban yang bersifat massal, melalui tindakan kekerasan, pembunuhan atau penghilangan nyawa, perampasan kemerdekaan, pengeboman atau perusakan fasilitas publik lainnya, dapat dipastikan bahwa seluruh pejabat tinggi yang hadir saat itu sudah tiada.

"Maka sudah dapat dipastikan bahwa seluruh pejabat tinggi yang hadir di Monas tanggal 2 Desember 2016 tersebut sudah pindah ke alam lain," ungkap Munarman.

Bukan tanpa alasan, menurut Munarman, Aksi 212 tahun 2016 yang dihadiri para pejabat tinggi negara itu adalah peluang emas bagi orang yang memiliki otak teroris dan keji.

"Namun, faktanya, para pejabat tinggi negara aman dan baik-baik saja. Bahkan bisa menjabat terus hingga saat ini," jelas Munarman.

"Karena sekali lagi, pejabat tinggi negara ini hadir di Monas dalam acara yang digelar pada 2 Desember 2016 dan semua pejabat tinggi negara tersebut ada dalam jangkauan saya," tuturnya.

Dikabarkan sebelumnya, Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 Juncto Pasal 7, dan Pasal 15 Juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Dakwaan terhadap Munarman dibacakan JPU di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu pekan lalu, (8/12/2021)

"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan, melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan, atau ancaman kekerasan," kata JPU saat membacakan dakwaan. (Cr02) 

 

Berita Terkait
News Update