ADVERTISEMENT

Terdakwa Pembunuhan Laskar FPI Alami Luka dan Lebam Akibat Benda Tumpul, Kempat Korban Tidak Diborgal Saat Dalam Mobil

Selasa, 4 Januari 2022 18:32 WIB

Share
​​​​​​​Terdakwa pembunuhan Laskar FPI alami luka dan lebam akibat benda tumpul, kempat korban tidak diborgal saat dalam mobil. (Foto/PKL-01/Poskota.co.id)
​​​​​​​Terdakwa pembunuhan Laskar FPI alami luka dan lebam akibat benda tumpul, kempat korban tidak diborgal saat dalam mobil. (Foto/PKL-01/Poskota.co.id)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

PASAR MINGGU, POSKOTA.CO.ID – Terdakwa pembunuhan Laskar FPI alami luka dan lebam akibat benda tumpul, kempat korban tidak diborgal saat dalam mobil.

Kondisi tersebut dikatakan oleh saksi Ahli dari RS Polri Kramat Jati yang mengatakan bahwa salah satu terdakwa Briptu Fikri mengalami luka lecet dan lebam akibat benda tumpul, Selasa (4/1/2022).

Sidang lanjutan kasus unlawful killing Laskar FPI atas terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella kembali diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/1/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli.

Total ada enam ahli yang dihadirkan JPU dan memberikan keterangan di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Salah satunya adalah dr. Novia Theodor Sitorus selaku ahli kedokteran Visum et Repretum dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Dalam pemeriksaan itu, Novia turut didampingi oleh dokter forensik.

Hasilnya, tim menemukan kesimpulan jika Fikri mengalami beberapa luka lecet dan lebam akibat benda tumpul.

"Saat itu saya menemukan beberapa luka lecet dan luka lebam yang saat itu disimpulkan sebagai akibat dari benda tumpul," tuturnya.

Atas jawaban itu, Jaksa bertanya pada Novia mengenai detail luka yang dialami Fikri dengan merujuk pada hasil pemeriksaan.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT