Terdakwa Pembunuhan Laskar FPI Alami Luka dan Lebam Akibat Benda Tumpul, Kempat Korban Tidak Diborgal Saat Dalam Mobil

Selasa 04 Jan 2022, 18:32 WIB
​​​​​​​Terdakwa pembunuhan Laskar FPI alami luka dan lebam akibat benda tumpul, kempat korban tidak diborgal saat dalam mobil. (Foto/PKL-01/Poskota.co.id)

​​​​​​​Terdakwa pembunuhan Laskar FPI alami luka dan lebam akibat benda tumpul, kempat korban tidak diborgal saat dalam mobil. (Foto/PKL-01/Poskota.co.id)

PASAR MINGGU, POSKOTA.CO.ID – Terdakwa pembunuhan Laskar FPI alami luka dan lebam akibat benda tumpul, kempat korban tidak diborgal saat dalam mobil.

Kondisi tersebut dikatakan oleh saksi Ahli dari RS Polri Kramat Jati yang mengatakan bahwa salah satu terdakwa Briptu Fikri mengalami luka lecet dan lebam akibat benda tumpul, Selasa (4/1/2022).

Sidang lanjutan kasus unlawful killing Laskar FPI atas terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella kembali diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/1/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli.

Total ada enam ahli yang dihadirkan JPU dan memberikan keterangan di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Salah satunya adalah dr. Novia Theodor Sitorus selaku ahli kedokteran Visum et Repretum dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Dalam pemeriksaan itu, Novia turut didampingi oleh dokter forensik.

Hasilnya, tim menemukan kesimpulan jika Fikri mengalami beberapa luka lecet dan lebam akibat benda tumpul.

"Saat itu saya menemukan beberapa luka lecet dan luka lebam yang saat itu disimpulkan sebagai akibat dari benda tumpul," tuturnya.

Atas jawaban itu, Jaksa bertanya pada Novia mengenai detail luka yang dialami Fikri dengan merujuk pada hasil pemeriksaan.

Kata Novia, luka lebam itu berada di pipi dan luka lecet pada bagian leher dan tangan Fikri Ramadhan.

Berita Terkait

News Update