JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman menyatakan motif yang menjeratnya dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme tidak lain untuk mencegah usaha barisan Habib Rizieq dalam mengusut kasus tewasnya enam laskar FPI.
Menurut dia, kasus dugaan tindak pidana terorisme itu tak tepat dan cacat hukum sebab tak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dia menilai kasus itu sarat dengan fitnah dan rekayasa.
Munarman beberkan 3 motif komplotan power full yang mau memenjarakan dirinya.
"Ada tiga motif untuk memenjarakan saya. Pertama untuk menghalangi advokasi hukum internasional terhadap peristiwa Pembantaian enam orang pengawal Habib Rizieq," ungkap Munarman saat membacakan eksepsi di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (15/12/2021).
Yang kedua, pihak yang disebut Munarman sebagai komplotan power full hendak memenjarakan dirinya guna memuluskan jalannya Pemilu 2024 supaya tak ada kekacauan dan semua tujuan komplotan power full itu tercapai.
"Kedua sebagai upaya mencegah saya untuk berpartisipasi dalam proses pemilu 2024," ujarnya.
Kemudian alasan ketiga, kata Munarman, komplotan power full itu amat dengki dengan umat Islam di bahwa panji Habib Rizieq Shihab.
Ketakutan itu membuat komplotan tersebut memberangus serta membasmi satu per satu pentolan ormas di bawah panji Habib Rizieq Shihab.
"Yang ketiga adanya kebencian yang mendalam secara ideologis terhadap Islam. Sehingga suara kritis dan aspirasi dari umat Islam harus dibungkam melalui serangkaian rekayasa yang sedemikian rupa," terangnya.
Munarman menuturkan, anggapan komplotan power full itu sudah salah kaprah.