ADVERTISEMENT

Hukum Mati Koruptor, Jaksa Agung RI, 'Efek Jera Bagi Pelaku Korupsi'

Rabu, 15 Desember 2021 18:32 WIB

Share
Hukuman mati koruptor, Jaksa Agung RI, 'efek jera bagi pelaku korupsi' disampaikan dalam Webinar Forwaka, Mengangkat Marwah Kejaksaan, Membangun Adhyaksa Modern. (Foto/tangkapanlayarwebinar)
Hukuman mati koruptor, Jaksa Agung RI, 'efek jera bagi pelaku korupsi' disampaikan dalam Webinar Forwaka, Mengangkat Marwah Kejaksaan, Membangun Adhyaksa Modern. (Foto/tangkapanlayarwebinar)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Jaksa Agung RI Sanitiar (ST) Burhanuddin menyampaikan komitmennya untuk menjaga marwah institusi Korps Adhyaksa dengan menerapkan profesionalitas dan integritas di jajaran insan Adhyaksa, Rabu (15/12/2021).

Komitmen tersebut telah dia pegang sejak ditunjuk menjadi Jaksa Agung oleh Presiden Jokowi pada Oktober 2019 lalu.

“Profesionalitas dan integritas harus melekat dan tertanam dalam insan kejaksaan,” Jaksa Agung dalam webinar bertajuk Mengangkat Marwah Kejaksaan, Membangun Adhyaksa Modern yang digelar Forum Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka), Rabu (15/12/2021).

Menurut Jamdatun ini pihaknya telah melakukan berbagai terobosan dalam proses penegakan hukum di Indonesia.

Hukuman mati koruptor, Jaksa Agung RI, 'efek jera bagi pelaku korupsi'.

Salah satunya dengan mengedepankan restoratif justice alias keadilan restoratif yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, mengingat selama ini penegakan hukum yang mengedepankan yang lebih retributif pada aspek pemidanaan.

Menurutnya, aturan tersebut guna mengubah paradigma peradilan pidana dari hanya berorientasi pemidanaan menjadi penyelesaian perkara yang lebih mengedepankan dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban dan pihak terkait. 

Komitmen penegakan hukum di bidang korupsi juga cukup konsisten.

Bahkan Kejaksaan sudah menerapkan tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa kasus korupsi seperti yang diterapkan kepada Heru Hidayat, terdakwa kasus korupsi Asabri yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp22,7 triliun.

“Hal ini bertujuan untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku korupsi,” tegas Burhanuddin.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT