JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi menetapkan Erdian Aji Prihartanto atau dengan nama panggung Anji, sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika. Adapun, barang bukti yang diamankan sebanyak 30 gram ganja, beserta .
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady mengatakan, penyidik mengamankan Anji ditangkap di studio salah satu perumahan kawasan Cibubur, Jakarta Timur.
"Kalau digabungkan ada sekitar 30 gram," ujarnya saat Konferensi Pers di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (16/06/2021).
Ady menuturkan, penangkapan Anji berawal dari adanya informasi masyarakat. Kemudian penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat melakukan pengembangan.
"Yang bersangkutan sangat kooperatif dengan pengumpulan barang bukti," jelasnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, kepada polisi, Anji mengaku masih memiliki ganja di kawasan Bandung, Jawa Barat.
Disana, polisi berhasil mengamankan biji ganja dan batang-batang ganja yang diakui Anji itu adalah milikya. "Penyidik juga mengamankan buku Hikayat Pohon Ganja," ungkapnya.
Selain itu, Ady menjelaskan, berdasarkan cek urine, pelantun lagu 'Dia' itu terbukti positif Tetrahydrocannabinol (THC) atau zat kandungan ganja.
"Yang bersangkutan saaat ini dalam keadaan sehat, kita juga sudah melakukan tes swab PCR dan alhamdulilah hasilnya negatif," paparnya.
Atas perbuatannya, Anji dijerat dengan pasal 111 subsider pasal 127 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
Sebelummya diberitakan, musisi ternama Anji ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Jumat (11/6/2021).
Ia ditangkap terkait kepemilikan ganja yang ditemukan di studio di salah satu perumahan kawasan Cibubur, Jakarta Timur.
Kanit 1 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Harry Gasgari mengatakan saat ditangkap Anji sedang sendiri di studio. (Cro01).