ADVERTISEMENT

Modus Transaksi Ganja via Tong Sampah, Polsek Jatisampurna Tangkap Satu Tersangka

Jumat, 2 Juli 2021 20:03 WIB

Share
Konferensi pers penangkapan kasus narkotika jenis ganja yang berlangsung di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (2/7/2021) (cr02)
Konferensi pers penangkapan kasus narkotika jenis ganja yang berlangsung di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (2/7/2021) (cr02)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Seorang tersangka pengedar narkoba dengan modus transaksi di tong sampah berhasil diringkus Polsek Jatisampurna Polres Metro Bekasi Kota. 

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol  Aloysius Suprijadi menyampaikan, tersangka yakni RA (25), yang merupakan warga Cijantung, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

"Kasus diungkap Polsek Jatisampurna, total barang bukti yang disita berupa narkoba jenis ganja seberat 10 kilogram," ucapnya kepada awak media di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (2/7/2021). 

Pada mulanya, anggota Polsek Jatisampurna memperoleh informasi terkait adanya peredaran narkoba jenis ganja. Lantas tim lakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Pada tanggal 28 Juni 2021, tim kemudian bergerak membuntuti pelaku yang ingin melakukan transaksi," jelasnya 

Lanjutnya, setelah sampai di JNT Express Jalan Pemuda, Nomor 705, Pulogadung, Jakarta Timur, pelaku turun dari kendaraan. Dari situ gerak-gerik pelaku mencurigakan. 

"Pelaku langsung diringkus petugas dan digeledah, ternyata tidak ditemukan barang bukti," terangnya. 

Kemudian pelaku diminta untuk jujur perihal keperluannya berada di lokasi tersebut .

"Setelah diinterogasi, pelaku akhirnya mau mengakui, dia hendak melakukan transaksi narkoba dengan seorang pengedar berinisial R (masih buron)," ucapnya. 

Untuk modus transaksinya, RA sebelumnya sudah berkomunikasi dengan R guna menjemput narkoba jenis ganja. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT