BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Seorang tersangka pengedar narkoba dengan modus transaksi di tong sampah berhasil diringkus Polsek Jatisampurna Polres Metro Bekasi Kota.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi menyampaikan, tersangka yakni RA (25), yang merupakan warga Cijantung, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.
"Kasus diungkap Polsek Jatisampurna, total barang bukti yang disita berupa narkoba jenis ganja seberat 10 kilogram," ucapnya kepada awak media di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (2/7/2021).
Pada mulanya, anggota Polsek Jatisampurna memperoleh informasi terkait adanya peredaran narkoba jenis ganja. Lantas tim lakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Pada tanggal 28 Juni 2021, tim kemudian bergerak membuntuti pelaku yang ingin melakukan transaksi," jelasnya
Lanjutnya, setelah sampai di JNT Express Jalan Pemuda, Nomor 705, Pulogadung, Jakarta Timur, pelaku turun dari kendaraan. Dari situ gerak-gerik pelaku mencurigakan.
"Pelaku langsung diringkus petugas dan digeledah, ternyata tidak ditemukan barang bukti," terangnya.
Kemudian pelaku diminta untuk jujur perihal keperluannya berada di lokasi tersebut .
"Setelah diinterogasi, pelaku akhirnya mau mengakui, dia hendak melakukan transaksi narkoba dengan seorang pengedar berinisial R (masih buron)," ucapnya.
Untuk modus transaksinya, RA sebelumnya sudah berkomunikasi dengan R guna menjemput narkoba jenis ganja.
Mereka lakukan pertemuan untuk bertransaksi ganja seberat 10 kilogram itu di sebuah tong sampah dekat JNT Express, Jalan Pemuda.