Mantap! Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Ganja Jaringan Aceh-Lampung-Jabar Seberat 130 Kg di Pelabuhan Bakauheni

Selasa 12 Jul 2022, 09:03 WIB
Ilustrasi ganja kering siap edar.(dok)

Ilustrasi ganja kering siap edar.(dok)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil gagalkan upaya peredaran narkoba jenis ganja jaringan Aceh-Lampung-Jawa Barat seberat 130 kilogram, Jumat (8/7/ 2022)

Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan pihak polri melakukan penyelidikan adanya peredaran narkotika jenis ganja tersebut saat target telah memasuki wilayah Pelabuhan Bakauheni.

"Sekitar pukul 05.00 WIB di Dermaga I Bakauheni Lampung Selatan, tim gabungan berhasil menangkap dua orang laki-laki yang mengangkut ganja menggunakan truk Nomor Polisi BE 8313 JX dengan cara disembunyikan dalam karung yang dicampur dengan ampas singkong untuk makanan ternak," ujar Krisno melalui keterangan tertulis, Senin (11/7/2022).

Kemudian, menurut Krisno, berdasarkan pengembangan kasus itu, salah satu tersangka berinsial DS alias Dimas (22) mengaku diperintah seseorang atas nama EF (41). Tersangka D dan S (28) diminta mengantar paket ganja dari Lampung ke wilayah Jawa Barat.

"Kemudian secara simultan, pada hari yang sama sekitar pukul 10.00 WIB ditangkap saudari Eva di Tangerang," jelas dia.

Petugas berhasil menyita ganja sebanyak empat karung dengan berat total 130 kilogram. Selanjutnya, barang bukti dan semua tersangka dibawa ke Kantor Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Rencana tindak lanjut mencari DPO inisial F dan ID dan menuntaskan penyidikan," Krisno menandaskan.

Para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) undang-undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yaitu mengedarkan narkotika golongan dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga.

Subsider Pasal 111 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) undang-undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar ditambah sepertiga. (Zendy)

Berita Terkait

News Update