BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Jajaran Polres Metro Bekasi meringkus Kenji (25) pelaku penyiraman air keras terhadap isteri, anak dan ibu mertuanya, yang berlokasi di Sukatani, Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Gidion Arif Setyawan mengungkapkan, pelaku sempat buron setelah kejadian pada 20 Juni 2022 lalu.
"Peristiwa terjadi sekitar pukul 03.00 WIB di TKP yaitu di Jagawana Sukarukun, sukatanai kabupaten Bekasi,"ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan, Senin (11/7/2022).
Tak hanya itu, dalam keterangannya, pelaku tak hanya beraksi seorang diri. Tersangka lainnya, yakni Ardiansyah dinyatakan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Peristiwa tersebut bermula, ketika isteri sirih SH (25) dan pelaku kerap cekcok adu mulut karena minta cerai. Karena Kenzi tak terima, hal ini sempat didamaikan oleh ketua RT setempat.
Namun karena pelaku Kenzi tak memiliki pekerjaan alias penangguran dan pelaku minta cerai kembali, seketika pelaku balik mengancam.
Sebelum kejadian pelaku pergi ke toko kimia bersama pelaku DPO, di wilayah pasir Gombong Cikarang Utara.
Setelah itu para pelaku mendatangi kontrakan Rumah korban, dan langsung mendobrak rumah korban, dan langsung menyiramkan air keras.
Korban yang kesakitan pun berteriak minta tolong, namun pelaku melarikan diri.
"Setelah peristiwa tersangka melarikan diri dan kita nyatakan sebagai DPO, dan berhasil dilakukan penangkapan oleh tim Jatanras Polres Metro Bekasi pada tanggal 9 Juli 2022," ungkapnya.
Jajaran Polres Metro Bekasi, mengamankan barang bukti botol Aqua Bekasi yang berisi cairan keras, dan baju dalam pakaian korban.