Bravo! Ratusan Kilogram Ganja Kering Jaringan Lintas Sumatera-Jawa Gagal Disebar ke Jakarta, Ditutupi Sayuran untuk Kamuflase

Jumat, 16 September 2022 14:54 WIB

Share
Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat gagalkan peredaran ratusan kilogram ganja kering siap edar. (Pandi)
Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat gagalkan peredaran ratusan kilogram ganja kering siap edar. (Pandi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Peredaran ratusan kilogram ganja jaringan lintas Sumatera-Jawa digagalkan polisi. Ganja seberat 304 kilogram tersebut dikamuflase dengan cara ditutupi menggunakan sayuran dengan menggunakan truk panjang.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan sebelumnya oleh penyidik terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Ada empat tersangka yang ditangkap dalam pengungkapan ganja jaringan lintas Sumatera-Jawa ini.

Mereka adalah HS (28) berperan sebagai kurir, lalu FV (32) berperan sebagai kurir, YH (28) berperan sebagai kurir jemput dan NF (29) berperan sebagai kurir jemput.

"Penangkapan pada tanggal 3 September 2022 pukul 21.00 WIB di Lampung Selatan. Diamankan truk pengangkut sayuran. Saat diamankan ditemukan 8 karung berisikan ganja yang tersusun dan tertumpuk sayuran," ujarnya kepada wartawan saat konferensi pers, Jumat (16/9/2022).

Saat yang bersamaan ditangkap dua orang kurir yakni HS dan FV. Keduanya merupakan seorang driver salah satu ekspedisi dengan nelakukan antar jemput sayuran dari Medan ke Jakarta.

Kedua tersangka yang baru pertama kali menjadi kurir narkoba tersebut kemudian mengaku akan memgantarkan barang tersebut ke kawasan Poris, Tangerang.

Penyidik kemudian melakukan pengembangan lebih jauh ke mana barang tersebut akan diantar. Tepatnya di kawasan Cipondoh, penyidik kembali melakukan penangkapan kepada dua orang tersangka yakni YH dan NF.

Saat diaamankan, kedua tersangka sudah siap menunggi dengan menggunakan mobil jenis Calya dengan nomor polisi B 2833 TOQ.

Kepada polisi, YH dan NF yang berstatus kurir jemput yang menerima barang tersebut mengaku diperintahkan oleh tersangka DPO berinisial MC dan SM.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar