ADVERTISEMENT

Gegara Butuh Biaya Kuliah, Oknum Mahasiswa Nekat Berbisnis Ganja di Serang

Selasa, 24 Januari 2023 20:06 WIB

Share
Ganja kering siap pakai yang didapat dari tiga remaja yang sedang nongkrong di gang kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. (Ist)
Ganja kering siap pakai yang didapat dari tiga remaja yang sedang nongkrong di gang kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Apes, baru sepuluh hari berjualan ganja, RZ (20), warga perumahan di Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten, ditangkap Satresnarkoba Polres Serang.

Mahasiswa semester 3 perguruan tinggi swasta di Kota Serang ini ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Bhayangkara, Kota Serang.

Dari tersangka RZ diamankan 180 paket ganja siap edar dari dalam laci lemari.

Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria menjelaskan penangkapan oknum mahasiswa yang nyambi berjualan ganja merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat yang diterima personil Satresnarkoba.

"Jadi awalnya dari informasi masyarakat yang diterima petugas. Dari informasi itu, Tim Satresnarkoba langsung bergerak melakukan pendalaman informasi," terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu dan Kasihumas, Iptu Dedi Jumhaedi saat konferensi pers, Selasa (24/01/2023).

Setelah melakukan penyelidikan, personil Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana berhasil mengidentifikasi pelaku.

Tersangka RZ yang saat itu tengah menikmati ganja ditangkap di tempat kontrakannya.

"Saat diamankan anggota, tersangka sedang menggunakan ganja. Dalam penggeledahan ditemukan 180 paket ganja dari dalam laci lemari. Bersama barang bukti, tersangka RZ langsung diamankan ke mapolres untuk dilakukan pemeriksaan," kata Yudha Satria.

Sementara AKP Michael K Tandayu menambahkan dalam pemeriksaan, tersangka RZ mengaku baru 10 hari berjualan ganja.

Dalam kurun waktu itu, tersangka mengaku sudah 2 kali membeli ganja dari warga Kota Cilegon.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT