ADVERTISEMENT

Polisi Gagalkan Peredaran Sabu dan Ganja di Kebon Jeruk

Senin, 11 Desember 2023 12:29 WIB

Share
Teks Foto: Peredaran narkotika jenis sabu dan ganja digagalkan polisi. (pandi)
Teks Foto: Peredaran narkotika jenis sabu dan ganja digagalkan polisi. (pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Peredaran narkotika jenis sabu dan ganja digagalkan polisi dengan menetapkan tiga kurir sebagai tersangka.

Kapolsek Palmerah, AKBP Slamet Riyadi mengatakan kasus pertama yakni penggagalan ganja seberat 1 kilogram pada awal Desember 2023 kemarin.

Dalam kasus ini dua orang tersangka yang berstatus sebagai kurir yakni GR dan MF ditangkap di kawasan KS Tubun, Palmerah, Jakarta Barat.

"Tersangka yang diamankan, yaitu tersangka GR, pada saat diamankan, kedapatan satu paket atau bungkus, cukup lumayan, kurang lebih 1 kilo ganja," katanya kepada wartawan, Senin (11/12/2023).

Dari penangkapan GR dilakukan pengembangan hingga kembali menangkap tersangka MF.

Ditemukan 4 paket kecil ganja di rumah MF kawasan Kebon Jeruk.

"Disita berupa barang bukti ganja itu seberat 1 kilo, 189,3 gram ganja dan terhadap tersangka ini adalah selaku kurir yang mengantarkan narkotika. Dan selain itu kedua tersangka ini dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 dan undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," jelas Slamet.

Dari hasil pemeriksaan kedua tersangka mendapat untung Rp3 juta sekali antar.

Sementara pemilik ganja yakni F (DPO) masih dalam pengejaran.

Polsek Palmerah juga menangkap kurir sabu berinisial MN di Jalan Andong, Palmerah, Jakarta Barat pada 9 Desember 2023 kemarin.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT