ADVERTISEMENT

Miliki Tanaman Ganja, Pria Berusia 27 Tahun di Lebak Diamankan Polisi

Senin, 26 September 2022 09:14 WIB

Share
Terduga pelaku penyalahgunaan narkotika saat diamankan Polisi Lebak. ( Ist).
Terduga pelaku penyalahgunaan narkotika saat diamankan Polisi Lebak. ( Ist).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

LEBAK, POSKOTA.CO.ID -  Seorang pemuda berusia 27 tahun yang berinisial EK warga Kampung Barangbang, Kelurahan Ciujung, Kecamatan Rangkasbitung, Lebak diamankan Polisi dari Polres Lebak, karena pemuda tersebut kedapatan memiliki tanaman ganja.

Kasat Narkoba Polres Lebak, AKP Malik Ibrahim menjelaskan, pada Selasa (13/9/2022) lalu, tepatnya pukul 21:00 WIB pelaku ditangkap di pinggir jalan di wilayah Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung. 

Karena Polisi menduga bahwa EK telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, karena memiliki, menyimpan, menguasai, menjual atau menjadi perantara dalam jual beli atau mengkonsumsi narkotika golongan 1 jenis sabu.

"Pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 1 unit hand phon. Kemudian dilakukan interogasi, tersangka menunjukan tempat menyimpan barang narkotika golongan 1 jenis tanaman ganja, di rumah tersangka," ungkapnya, Senin (26/9/2022).

 

Kemudian lanjut AKP Malik, Polisi melakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka dan telah ditemukan barang bukti berupa 1 buah Hp warna hitam, yang di dalam Hp tersebut terdapat satu bungkus plastik bening ukuran besar yang berisikan daun kering yang diduga narkotika golongan 1 jenis tanaman ganja.

"Selain itu, ditemukan pula tiga bungkus plastik bening yang berisikan daun kering narkotika golongan 1 jenis ganja, yang di simpan di samping kulkas di rumah tersangka," bebernya.

Setelah rumah tersangka yang berada di BTN Narimbang, Desa Jati Mulya, Kecamatan Rangkasbitung, Lebak dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tersebut, lalu tersangka dibawa ke Polres Lebak guna dilalukan pemeriksaan leboh lanjut.

"Selain telah berhasil menangkap satu orang pelaku, kami pun saat ini telah melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang berinisial K. Sekarang statusnya masih Daftar Pencarian Orang (DPO)," tandasnya. (Samsul Fatoni).

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT