JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN-RI) mendukung keputusan Mahkamah Kontitusi (MK) yang menolak legalisasi ganja untuk kepentingan medis.
Kepala BNN-RI, Komjen Pol Petrus Reinhard Golose menyampaikan bahwa ganja sebenarnya sudah diatur sebagai narkotika golongan I yang bisa digunakan dalam jumlah terbatas untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan.
Hal yang dimaksud tertera dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Undang-undang sebenarnya sudah mengatur tentang itu (ganja) untuk kepentingan ilmu pengetahuan, silakan digunakan," kata Golose kepada wartawan, Rabu (20/7/2022).
Namun, penggunaan ganja untuk kepentingan pelayanan kesehatan secara tegas dilarang dalam Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika.
Menanggapi keputusan MK yang menolak legalisasi ganja untuk kepentingan medis, dirinya pun mendukung keputusan itu.
"Saya sependapat dengan sudah yang diputuskan," ungkap Golose.
Golose pun membeberkan alasan mengapa dirinya mendukung keputusan MK yang menolak legalisasi ganja untuk kepentingan medis.
Golose mengatakan jenis narkoba yang paling banyak digunakan di Indonesia adalah ganja.
Kata dia, ganja juga kerap menjadi 'pintu masuk' bagi seseorang untuk mencoba jenis narkoba lainnya ketika sudah berada dalam taraf kecanduan.
"Karena drug uses yang terbanyak di Indonesia adalah pengguna ganja. Kita lindungi generasi ini, karena apabila orang menggunakan ganja, mereka juga akan ikut mencoba (narkoba jenis lain)," jelas Golose.