WASPADA! Marak Korban Pinjol Ilegal, Begini Perbedaannya Dengan Pinjol Legal (Foto: Freepik)

TEKNO

WASPADA! Marak Korban Pinjol Ilegal, Begini Perbedaannya Dengan Pinjol Legal

Minggu 31 Mar 2024, 08:20 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pinjol legal dan ilegal sekilas tak nampak perbedaannya. Keduanya sama-sama mudah cair dalam mengajukan kredit

Lalu, apa perbedaan pinjol legal dan ilegal? Simak penjelasannya berikut ini. 

Pinjol Legal merupakan pinjaman online yang terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan akan masuk riwayat BI Checking jika gagal bayar atau galbay.

Selain itu, pinjol legal juga terdaftar dan tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). 

Sedangkan pinjol ilegal, mereka tak memiliki sertifikasi OJK serta tak terdaftar di ojk. Pinjol ilegal juga tidak tergabung dalam AFPI. 

Banyak yang terkecoh dengan pinjol ilegal, sehingga banyak memakan korban juga. Nasabah yang menjadi korban pinjol ilegal ini akan tergiur dengan jumlah pinjamannya. 

Namun jumlah bunga dari pinjol ilegal justru tinggi, lebih dari 50 persennya. Belum lagi ada dana admin potongan awalnya yang mencapai 30 persen. 

Tenor yang diberikan pun hanya satu minggu. Jika sudah terjerat, korban akan mencari dana talang hingga berujung gali lubang tutup lubang hingga membengkak. 

Untuk itu, masyarakat harus waspada akan hadirnya pinjol ilegal. Dilansir dari laman resmi OJK, berikut ciri-ciri pinjaman online ilegal:

Sementara itu, perusahaan pemberi pinjaman online yang legal memiliki kriteria-kriteria sebagai berikut:

Demikian informasi mengenai perbedaan antara pinjol ilegal dan pinjol legal. Tetap waspada dalam memilih aplikasi pinjaman online. 

Tags:
kreditpinjolbi checkingilegalGalbay PinjolOtoritas Jasa Keuangan (OJK)pinjol ilegal

Resi Siti Jubaedah

Reporter

Resi Siti Jubaedah

Editor