Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. (Foto: Ist).

NEWS

Video Viral Ismail Bolong Berlanjut, Kabareskrim Polri Dilaporkan Aktivis Pro Demokrasi ke Div Propam

Senin 07 Nov 2022, 19:34 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Buntut unggahan video oleh seorang bernama Ismail Bolong yang menyebutkan bahwa Kabareskrim Komjen Agus Andrianto diduga menerima gratifikasi atau suap sebesar Rp 6 miliar dari hasil pertambangan batubara ilegal di Kalimantan Timur, berbuntut panjang.

Pasalnya, atas unggahan tersebut Komjen Agus Andrianto direncanakan bakal diadukan ke Divisi Propam Polri oleh Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi.

"(Kedatangan kami) dalam rangka memberikan laporan terhadap gratifikasi atau suap atau penerimaan uang koordinasi, yang disebut yang koordinasi kepada Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto," ujar Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi, Iwan Sumule kepada wartawan, Senin (7/11/2022).

Dalam unggahan video Ismail Bolong, Komjen Agus Andrianto diduga menerima uang setoran sebesar Rp 6 miliar agar aktivitas tambang batubara ilegal di Desa Santan Hulu, Kutai Kartanegara, Kaltim dapat terus berjalan operasionalnya.

Adapun, pemberian uang setoran tersebut dilakukan secara bertahap, yakni dalam tiga kali termin.

 Mulai dari bulan September, Oktober, dan November tahun 2021 dengan besaran uang per bulan sebanyak Rp 2 miliar.

Iwan berujar, rencana pelaporan ini juga dilakukan atas dasar penemuan laporan hasil penyelidikan Divisi Propam terkait dengan aktivitas penambangan ilegal ini.

Menurut Iwan, dalam laporan itu ditemukan sejumlah bukti terkait penyuapan atau penyerahan penerimaan yang dikoordinasikan kepada Komjen Agus Andrianto.

Sayangnya, laporan hasil penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh pihak Kepolisian.

"Sampai hari ini laporan hasil penyelidikan yang dilakukan Propam Polri itu tidak ada tindak lanjutnya. Penyelidikan ini sudah dari Februari 2022," ujarnya.

Dalam pengaduan ini pula, harap Iwan, Kadiv Propam Polri dapat mengusut tuntas dan membuka tabir gelap kasus dugaan gratifikasi tambang ilegal yang menyeret nama Jenderal bintang tiga itu.

"Kami juga mohon ke Kadiv Propam Polri untuk memanggil dan memeriksa Komjen Agus Andrianto, sehubungan dengan adanya video pengakuan dari pelaku aktivitas penambangan batubara ilegal yang bernama Ismail Bolong," tutur Iwan.

"Kami juga mohon agar segera memeriksa setiap anggota Polri yang terlibat di dalam praktik beking terhadap aktifitas penambangan batubara ilegal yang bernama Ismail Bolong," sambung dia.

Selain itu, Iwan juga meminta agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menggelar sidang kode etik jika ada anggota Polri yang terbukti terlibat dalam dugaan kasus gratifikasi penambangan batubara ilegal tersebut.

"Ya (digelar sidang kode etik)," ucapnya.

Sebagai informasi, sebuah video yang diunggah oleh pria bernama Ismail Bolong menjadi viral.

Sebab, dalam unggahan video tersebut, Ismail Bolong menyebutkan bahwa dirinya melakukan pengepulan dan penjualan batubara ilegal tanpa Izin Usaha Penambangan (IUP) di wilayah Kalimantan Timur.

Adapun dari aktivitas penambangan itu, disebutkannya telah diraup keuntungan per bulan dengan omzet sekitar Rp 5-10 miliar.

"Keuntungan yang saya peroleh dari pengepulan dan penjualan batubara berkisar sekitar Rp 5 sampai Rp 10 miliar dengan setiap bulannya," kata Ismail Bolong dalam videonya.

Ismail mengaku, dirinya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Koordinasi itu dia lakukan dengan pemberian uang sebanyak tiga termin. 

Pertama, uang disetor pada September 2021 sebesar Rp 2 miliar. Lalu, Oktober 2021 sebesar Rp 2 miliar, dan November 2021 sebesar Rp 2 miliar.

“Uang tersebut saya serahkan langsung kepada Komjen Pol Agus Andrianto di ruang kerja beliau setiap bulannya, sejak Januari 2021 sampai dengan bulan Agustus. Saya serahkan langsung ke ruangan beliau," tutur Ismail.

Namun tak lama, Ismail Bolong membuat video pernyataan klarifikasi atas apa yang disampaikan sebelumnya. 

Dalam video keduanya, Ismail mengklarifikasi permohonan maaf kepada Kabareskirm Komjen Agus Andrianto atas berita yang beredar.

"Saya mohon maaf kepada Kabareskrim atas berita viral saat ini yang beredar. Saya klarifikasi bahwa berita itu tidak benar. Saya pastikan berita itu saya pernah berkomunikasi dengan Kabareskrim apalagi memberikan uang. Saya tidak kenal," kata Ismail.

Ismail Bolong mengaku kaget jika videonya baru viral sekarang. Maka itu, ia perlu menjelaskan kronologinya. 

Ia bilang pada Februari datang anggota Mabes Polri dari Biro Paminal Divisi Propam untuk memeriksanya.

Dia mengaku saat itu ditekan oleh Brigjen Hendra Kurniawan yang menjabat Kepala Biro Paminal Divisi Propam Polri.

"Bulan Februari itu datang anggota dari Paminal Mabes Polri memeriksa saya untuk memberikan testimoni kepada Kabareskrim dalam penuh tekanan dari Pak Brigjen Hendra. Brigjen Hendra pada saat itu, saya komunikasi melalui HP anggota Paminal dengan mengancam akan membawa ke Jakarta kalau tidak melakukan testimoni," ungkap Ismail.

Selanjutnya, Ismail tak bisa bicara karena tetap diintimidasi oleh Hendra. Pun, Anggota Biro Paminal Mabes Polri memutuskan membawa Ismail Bolong ke salah satu hotel di Balikpapan.

"Sampai di hotel Balikpapan sudah disodorkan untuk baca testimoni, itu ada kertas sudah ditulis tangan nama oleh Paminal Mabes dan direkam HP dari Anggota Mabes Polri. Saya tidak pernah memberikan uang kepada Kabareskrim," sebut dia. 

Tags:
KabareskrimIwan bolongBatu Barabatu bara ilegalPolriKapolriDiv propamKalimantan

Reporter

Administrator

Editor