ADVERTISEMENT

Dua Rekan Ismail Bolong Ditetapkan Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Kaltim

Kamis, 8 Desember 2022 12:55 WIB

Share
Ismail Bolong dan Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto. (Foto: Diolah dari Google).
Ismail Bolong dan Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto. (Foto: Diolah dari Google).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi menetapkan dua rekan Ismail Bolong sebagai tersangka kasus di Kalimantan Timur (Kaltim). Sebelumnya, Ismail Bolong telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, dua rekan Ismail Bolong yang ditetapkan tersangka berinsial BP dan RP.

"TKP di Terminal khusus PT MTE yang terletak di Kaltim dan lokasi penambangan dan penyimpanan batu bara hasil penambangan ilegal yang juga Termasuk dalam PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) PT SB," ujarnya dalam keterangan, Kamis (8/12/2022).

Diketahui, BP berperan sebagai penambang batu bara, dan RP sebagai direktur PT Energindo Mitra Pratama (PT EMP), yang tidak memiliki izin usaha.

Sementara itu, Ismail Bolong berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal dan Komisaris PT EMP.

"Selanjutnya IB berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal pada lingkungan PKP2B perusahaan lain dan menjabat sebagai komisaris PT EMP yang tidka memiliki izin usaha penambangan untuk melakukan Kegiatan penambangan," jelas Nurul.

Sebelumnya diberitakan, kuasa Hukum Ismail Bolong, Johanes Tobing, mengungkapkan bahwa kliennya sudah ditetapkan tersangka terkait kasus tambang ilegal di Kaltim.

Bahkan Ismail Bolong saat ini sudah dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian.

"Saya harus sampaikan Pak IB sudah resmi jadi tersangka, dan secara ini juga saya sampaikan Pak IB juga sudah resmi ditahan juga," kata Johanes kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu (7/12/2022).

Namun demikian, penetapan tersangka kepada Ismail Bolong bukan berkaitan dugaan pemberian gratifikasi atau suap terhadap anggota dan pejabat Polri di kasus tambang ilegal itu.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Pandi Ramedhan
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT