Mantan Pegawai Kemenlu Korea Selatan Akui Jual Topi Jungkook BTS

Senin 07 Nov 2022, 19:29 WIB
Jungkook BTS. (Instagram/@jungkook.97)

Jungkook BTS. (Instagram/@jungkook.97)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mantan pegawai Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Korea Selatan yang diketahui berusaha menjual topi Jungkook telah mengakui tindakannya. 

Dilansir dari Soompi, kantor polisi Seocho mengumumkan bahwa mereka telag menyelesaikan penyelidikan terhadap mantan pegawai Kemenlu Korea Selatan, Senin (7/11/2022).

Sebelumnya, mantan pegawai Kemenlu Korea Selatan berusaha mencoba menjual topi yang dikenakan Jungkook secara online. Topi tersebut diketahui dijual 10 juta won atau 111 juta.

Tak hanya itu, dia juga mengunggah kartu identitas pegawai negeri sipil bersamaan dengan foto topi jungkook.

Dalam klaimnya, dikatakan bahwa Jungkook meninggalkan topi itu di ruang tunggu ketika BTS mengunjungi Divisi Paspor beberapa bulan lalu. 

Topi tersebut diperoleh ketika tidak ada satu pun orang yang menghubungi dan mengunjungi kembali untuk mengklaim kepemilikan topi sekitar enam bulan setelah dilaporkan sebagai barang hilang.

Namun, nyatanya tidak ada catatan topi tersebut dilaporkan sebagai barang hilang dari Kementerian Luar Negeri atau Badan Kepolisian Negara.

Hal tersebut akhirnya memicu kontroversi sehingga mantan pegawai Kemenlu Korea Selatan menghapus postingan tersebut dan menyerahkan diri ke polisi di kota Yongin, Provinsi Gyeonggi. 

HYBE selaku agensi BTS menanggapi kejadian tersebut.

"Memang benar (Jungkook) kehilangan topinya di tempat itu (Kementerian Luar Negeri)," ungkapnya.

Kemudian, masalah tersebut membuat Kementerian Luar Negeri melakukan audit umum yang dilakukan oleh Komite Urusan Luar Negeri dan Unifikasi Majelis Nasional pada 24 Oktober. 

Berita Terkait

News Update