Polri Agendakan Pemanggilan Kedua Ismail Bolong Terkait Uang Setoran Suap Tambang Batu Bara di Kaltim

Minggu 27 Nov 2022, 13:16 WIB
Ismail Bolong dan Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto. (Foto: Diolah dari Google).

Ismail Bolong dan Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto. (Foto: Diolah dari Google).

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengklaim telah melakukan pemanggilan terhadap eks anggota Sat Intelkam Polresta Samarinda, yakni Aiptu (Purn) Ismail Bolong pada beberapa waktu lalu.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto mengatakan, Polri mengagendakan pemanggilan kedua terhadap Ismail Bolong guna mendalami keterangan kasus dugaan uang setoran suap tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).

Pipit menyebut, Bareskrim Polri akan mengagendakan pemanggilan kedu terhadap Ismail Bolong pada pekan depan ini.

"Jadi, Ismail bolong itu kami sudah panggil, nanti lagi kami luncurkan panggilan kedua karena terkait dengan perusahaan yang melakukan kegiatan ilegal," kata Pipit dalam keterangannya, Minggu (27/11/2022).

Menurut Pipit, pemanggilan kedua ini dilayangkan bukan tanpa alasan. Sebab, diagenda pemanggilan sebelumnya Ismail Bolong dikatakan mangkir tak memenuhi panggilan dari Bareskrim Polri.

Pun masih dalan agenda pemanggilan kedua ini, lanjut Jenderal berbintang satu itu, pihaknya telah mengetahui di mana letak kediaman Ismail Bolong, namun tidak dengan posisi Ismail Bolong itu sendiri.

"Iya, sudah saya perintahkan anggota ya (panggilan kedua disertai perintah membawa Ismail)," ungkap Pipit.

Laporan Hasil Penyelidikan Tersebar

Sebelumnya, kasus dugaan gratifikasi tambang batu bara ilegal yang melibatkan sejumlah pejabat utama (PJU) Korps Bhayangkara, kian menjadi perhatian publik.

Pasalnya, berkas hasil penyelidikan Divisi Propam Polri terhadap Ismail Bolong dalam kasus tersebut, tersebar di media sosial sehingga menjadi konsumsi publik yang penasaran.

Dalam berkas hasil penyelidikan bernomor R/1253/IV/WAS.2.4./2022/Divpropam tertanggal 7 April 2022, yang digawangi oleh Ferdy Sambo itu, disebutkan bahwa Ismail Bolong memberikan uang koordinasi ke Bareskrim Polri yang diserahkan kepada eks Kombes Budi Haryanto (saat menjabat sebagai Kasubdit V Dittipidter Bareskrim Polri) sebanyak 3 kali, yakni pada bulan Oktober, November, dan Desember 2021 sebesar Rp 3.000.000.000 setiap bulan untuk dibagikan ke Dittipidter Bareskrim Polri.

Berita Terkait
News Update