ADVERTISEMENT

Polri Agendakan Pemanggilan Kedua Ismail Bolong Terkait Uang Setoran Suap Tambang Batu Bara di Kaltim

Minggu, 27 November 2022 13:16 WIB

Share
Ismail Bolong dan Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto. (Foto: Diolah dari Google).
Ismail Bolong dan Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto. (Foto: Diolah dari Google).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengklaim telah melakukan pemanggilan terhadap eks anggota Sat Intelkam Polresta Samarinda, yakni Aiptu (Purn) Ismail Bolong pada beberapa waktu lalu.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto mengatakan, Polri mengagendakan pemanggilan kedua terhadap Ismail Bolong guna mendalami keterangan kasus dugaan uang setoran suap tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).

Pipit menyebut, Bareskrim Polri akan mengagendakan pemanggilan kedu terhadap Ismail Bolong pada pekan depan ini.

"Jadi, Ismail bolong itu kami sudah panggil, nanti lagi kami luncurkan panggilan kedua karena terkait dengan perusahaan yang melakukan kegiatan ilegal," kata Pipit dalam keterangannya, Minggu (27/11/2022).

Menurut Pipit, pemanggilan kedua ini dilayangkan bukan tanpa alasan. Sebab, diagenda pemanggilan sebelumnya Ismail Bolong dikatakan mangkir tak memenuhi panggilan dari Bareskrim Polri.

Pun masih dalan agenda pemanggilan kedua ini, lanjut Jenderal berbintang satu itu, pihaknya telah mengetahui di mana letak kediaman Ismail Bolong, namun tidak dengan posisi Ismail Bolong itu sendiri.

"Iya, sudah saya perintahkan anggota ya (panggilan kedua disertai perintah membawa Ismail)," ungkap Pipit.

Laporan Hasil Penyelidikan Tersebar

Sebelumnya, kasus dugaan gratifikasi tambang batu bara ilegal yang melibatkan sejumlah pejabat utama (PJU) Korps Bhayangkara, kian menjadi perhatian publik.

Pasalnya, berkas hasil penyelidikan Divisi Propam Polri terhadap Ismail Bolong dalam kasus tersebut, tersebar di media sosial sehingga menjadi konsumsi publik yang penasaran.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Andi Adam Faturahman
Editor: Winoto
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT