ADVERTISEMENT
Senin, 7 November 2022 18:55 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno - Hatta (Soetta) melakukan pencekalan terhadap ER seorang DPO Polda Kalimantan Timur.
Dia diamankan saat hendak melarikan diri ke Singapura, Senin (7/11/2022) siang hari.
ER merupakan tersangka atas kasus pemalsuan akta atau dokumen perusahaan yang menyebabkan kerugian.
Dirinya telah lama melarikan diri dan bersembunyi dari petugas.
Afif Nur Anshari Kepala seksi pemeriksaan III Kantor Imigrasi Klas I Khusus TPI Soekarno Hatta menerangkan ER dicekal oleh pihak Polda Kalimantan Timur beberapa hari lalu.
"Yang bersangkutan tadi merupakan subjek cekal dari Polda Kalimantan Timur," ungkapnya saat dijumpai di Terminal 3 Bandara Soetta.
Menirut dia, AR merupakan seorang calon penumpang yang akan berangkat ke Singapura.
Namun saat dilakukan pemeriksaan, dirinya masuk dalam daftar cekal Polda Kaltim.
"Yang bersangkutan tadi rencana akan terbang dengan pesawat SQ jam 10. Kebetulan pas melintas dicek petugas yang bersangkutan masuk dalam daftar cekal, sehingga kita tunda keberangkatannya," sebutnya.
Afif menambahan, pencekalan tersebut dilakukan lantaran AR diduga melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen atau akte perusahaan yang menyebabkan kerugian.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT