Mau Kabur ke Singapura, Buronan Polda Kaltim Diamankan di Bandara Soetta

Senin 07 Nov 2022, 18:55 WIB
Penyerahan tersangka kasus pemalsuan dokumen atau akta perusahaan di Terminal 3 Bandara Soetta. (Foto: M.Iqbal)

Penyerahan tersangka kasus pemalsuan dokumen atau akta perusahaan di Terminal 3 Bandara Soetta. (Foto: M.Iqbal)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno - Hatta (Soetta) melakukan pencekalan terhadap ER seorang DPO Polda Kalimantan Timur. 

Dia diamankan saat hendak melarikan diri ke Singapura, Senin (7/11/2022) siang hari.

ER merupakan tersangka atas kasus pemalsuan akta atau dokumen perusahaan yang menyebabkan kerugian. 

Dirinya telah lama melarikan diri dan bersembunyi dari petugas.

Afif Nur Anshari Kepala seksi pemeriksaan III Kantor Imigrasi Klas I Khusus TPI Soekarno Hatta menerangkan ER dicekal oleh pihak Polda Kalimantan Timur beberapa hari lalu.

"Yang bersangkutan tadi merupakan subjek cekal dari Polda Kalimantan Timur," ungkapnya saat dijumpai di Terminal 3 Bandara Soetta.

Menirut dia, AR merupakan seorang calon penumpang yang akan berangkat ke Singapura. 

Namun saat dilakukan pemeriksaan, dirinya masuk dalam daftar cekal Polda Kaltim.

"Yang bersangkutan tadi rencana akan terbang dengan pesawat SQ jam 10. Kebetulan pas melintas dicek petugas yang bersangkutan masuk dalam daftar cekal, sehingga kita tunda keberangkatannya," sebutnya.

Afif menambahan, pencekalan tersebut dilakukan lantaran AR diduga melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen atau akte perusahaan yang menyebabkan kerugian.

"Jadi indikasinya yang bersangkutan itu melakukan tindak penipuan terhadap akte perusahaan seperti itu. Tadi kita serah serahkan ke pihak Polda Kalimantan Timur, sehingga yang bersangkutan langsung dibawa diamankan oleh pihak Polda Kalimantan Timur," tutupnya.

Berita Terkait

News Update