Buang Sampah Sembarangan di Jakarta Bakal Kena Denda dan Sanksi Kerja Sosial

Senin 07 Nov 2022, 18:46 WIB
Warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan disanksi kerja sosial dengan memungut sampah di jalan. (foto: ist)

Warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan disanksi kerja sosial dengan memungut sampah di jalan. (foto: ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menyerahkan kepada pengawas yang berada di lapangan prihal sanksi yang dijatuhkan kepada orang-orang yang kedapatan membuang sampah sembarangan.

Hal itu disampaikan oleh Humas Dinas LH DKI Jakarta Yogi Ikhwan saat dihubungi awak media pada, Senin 7 November 2022.

"Jadi kayak kemarin kami dapat 4 orang membuang sampah sembarangan. Kita tindak keempat orang tidak membawa uang. Jadi kami berikan sanksi sosial berupa memunguti sampah sepanjang 200 meter," ujar Yogi, Senin 7 November 2022.

Dikatakan Yogi, nantinya sanksi denda yang diberikan oleh masyarakat akan disetorkan langsung ke dalam uang kas daerah DKI Jakarta.

"Uang denda kami peroleh biasanya diserahkan langsung ke dalam uang kas daerah. Itu dianggap sejenis retribusi, jadi tidak dipegang petugas," ungkap Yogi. 

Oleh karena itu, dikatakan Yogi, besaran denda tergantung dengan penanganan petugas yang mengawasi di lapangan. Kalau pelanggaran dilakukan oleh anak kecil diberikan denda berbeda dengan orang dewasa.

"Tergantung diskresi petugas pengawas. Kalau dilihat usianya masih anak-anak, mungkin dikasih denda agak kecil. Terus kondisi ekonominya sulit, bisa kami lihat dari pakaian atau apa, tidak bawa duit, itu bisa kami berikan sanksi sosial," tandasnya.

Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup bersama Dinas Kominfotik menggelar Operasi Tangkap Tangkap (OTT) secara konvesional dengan menggunakan drone terhadap pelanggar yang membuang sampah sembarangan di HBKB Sudirman Thamrin, Minggu 6 November 2022.

Diberitakan sebelumnya, mengatakan bahwa OTT dilaksanakan menggunakan drone berkerjasama dengan Diskominfotik, maupun secara konvensional untuk menindak pelanggar yang membuang sampah sembarangan pada kegiatan HBKB tingkat Provinsi, HBKB tingkat Kota, dan lokasi yang teridentifikasi sering dijumpai warga yang membuang sampah sembarangan.

"Kita juga menggunakan drone untuk menindak pelanggar yang membuang sampah sembarangan. Setelah dilaksanakan OTT pada hari ini terdapat 15 pelanggar yang dikenakan denda uang paksa dengan total denda Rp 710.000 dan 4 pelanggar yang dijatuhi sanksi sosial melakukan pungut sampah di lokasi," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Asep Kuswanto, Minggu 6 November 2022.

Posko penindakan HBKB tingkat Provinsi di Sudirman Thamrin digelar di 7 lokasi yaitu, Depan Gedung Jaya, Jalan Sumenep, Depan Hotel Indonesia Kempinski, Fly Over Patung Sudirman, Depan Gedung Chase Plaza, Gedung CIMB dan Mall FX Sudirman. Sebanyak 194 petugas pengawas dikerahkan.

News Update