ADVERTISEMENT

Kasus Gagal Ginjal Akut Naik ke Tingkat Penyidikan,abes Polri Periksa Staf PT Afi Farma

Senin, 7 November 2022 18:39 WIB

Share
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah.(Foto: Ist)
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah.(Foto: Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penyidik Bareskrim Polri terus melakukan pengusutan terkait kasus gagal ginjal akut yang melibatkan perusahaan farmasi PT Afi Farma Pharmaceutical Industries (Afi Farma/AF).

Pengusutan dilakukan usai status perkara naik ke tahap penyidikan pada Selasa (1/11/2022) lalu.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah mengatakan, saat ini tim gabungan Bareskrim Polri telah melakukan  pemeriksaan terhadap sejumlah staf PT Afi Farma guna membuat terang pengusutan kasus ini.

"Tim gabungan Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap staf PT AF, yaitu dengan melakukan pengecekan terhadap dokumen-dokumen pembelian bahan baku, serta pengambilan sampel bahan baku yang ada," ujar Nurul kepada wartawan, Senin (7/11/2022).

Nurul melanjutkan, tim gabungan juga tengah melakukan pendalaman terhadap dokumen-dokumen terkait milik PT Afi Farma.

"Selain itu, saat ini juga sedang dilakukan uji Laboratoriun Forensik (Labfor) terhadap bahan baku yang telah diambil sampelnya," kata Nurul.

Tidak Beroperasi

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto mengatakan, untuk PT Afi Farma sudah tidak beroperasi sementara waktu semenjak status perkara dinaikkan ke tahap penyidikan.

Kasus naik penyidikan, PT AF sementara tidak beroperasi?

"Iya, kalau sekarang sih sementara mereka tidak beroperasi ya, karena kan semua dalam penanganan penyidikan ya," kata Pipit, Kamis (3/11/2022).

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT