ADVERTISEMENT

Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf Persoalkan Anting Saksi dari PT XL Axiata, Majelis Hakim: Tidak Perlu Dipertanyakan

Senin, 7 November 2022 18:06 WIB

Share
Pimpinan sidang kasus Ferdy Sambo, Hakim Wahyu Iman Santoso. (dok. Poskota)
Pimpinan sidang kasus Ferdy Sambo, Hakim Wahyu Iman Santoso. (dok. Poskota)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Majelis hakim Wahyu Iman Santosa menegur kuasa hukum Kuat Ma'ruf pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022).

Hal ini berawal saat pengacara mempertanyakan kebenaran saksi apakah benar perwakilan dari PT. XL Axiata atau bukan.

"Saya ke yang XL ini. Mas benar dari saudara Legal XL?" tanya kuasa hukum. 

Viktor Kamang pun mengakui jika dirinya merupakan saksi dari perusahaan telekomunikasi Legal CounselPT. XL Axiata.

“Apakah di XL diperkenankan untuk memakai anting?” tanya penasihat hukum terdakwa Kuat Ma’ruf.

Tak lama, hakim Wahyu menegur penasihat hukum terdakwa karena mempertanyakan soal anting yang digunakan saksi Viktor di tengah perkara.

"Saudara penasihat hukum, hal yang tidak penting tidak perlu dipertanyakan,” ujar Hakim Wahyu. 

Penasihat hukum Kuat Ma’ruf mengaku ragu dengan kredibilitas Viktor Kamang sebagai Legal Counsel, lantaran ia menggunakan anting.

“Maaf Yang Mulia, saya hanya meragukan kapabilitasnya saja,” kata pengacara terdakwa Kuat Ma’ruf.

Merespons hal tersebut, Hakim Wahyu pun memintanya bertanya sesuai kapasitas saksi.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT