JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisioner Komisi Nasional HAM Beka Ulung Hapsara memaparkan insiden polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Ia ditemukan tewas di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Beka menjelaskan, Bharada E mengaku terlibat dalam baku tembak bersama Brigadir J.
Menurut Beka, Brigadir J yang melayangkan tembakan terlebih dahulu.
"Karena kejadian sangat cepat, (Bharada E) hanya berpikir bagaimana merespons tindakan Brigadir J," ujar Beka, dikutip dari Channel YouTube salah satu TV Swasta.
Ia menjelaskan, pihaknya masih menganalisa pengakuan para aide de camp lainnya, guna mengusut kasus tersebut.
"Kami harus mengonfirmasi pengakuan ajudan lain. Masih kami analisa,” jelas Beka.
Seperti diberitakan Poskota sebelumnya, Mabes Polri akhirnya memberikan izin autopsi ulang jenazah Brigadir J, seperti permintaan keluarga.
Lebih lanjut, Mabes Polri juga memasang syarat standar internasional untuk otopsi ulang jenazah Brigadir Joshua.
Mabes Polri mengungkapkan, itu perlu dilakukan agar autopsi ulang dilakukan demi keadilan.
Autopsi ulang tersebut dilakukan para ahli dan yang berwenang, yakni kedokteran forensik dan pihak eksternal.
“Agar hasilnya sahih dan dapat dipertanggung jawabkan dari sisi keilmuan dan dari semua metode sesuai standar internasional,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Rabu (20/7/2022).
“Untuk autopsi mayat atau ekshumasi itu ada standar internasionalnya dan akan diaudit karena sesuai standar kode etik kedokteran forensik,” tambahnya.
Hal tersebut sesuai dengan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yakni mengungkap kasus baku tembak ajudan Irjen Ferdy Sambo itu dilakukan secara transparan.(*)