Tegas! Jangan Ada yang Ditutupi, Keluarga Brigadir J Minta Polisi Buka Hasil Autopsi Ulang ke Publik

Sabtu 30 Jul 2022, 15:20 WIB
Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat saat ditemui di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan. (foto: poskota/zendy)

Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat saat ditemui di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan. (foto: poskota/zendy)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pihak keluarga meminta Polri dan pihak kedokteran forensik untuk mengungkap secara transparan hasil autopsi ulang jenazah Brigadir Pol Novryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

Maka dari itu, sang ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat, mengatakan, dirinya mendukung penuh pernyataan Menko Polhukam Mahfud Md terkait hasil autopsi dibuka ke publik. Hal itu dilakukan demi tidak memunculkan spekulasi liar dari kalangan masyarakat.

Untuk diketahui, upaya ekshumasi hingga proses autopsi ulang terhadap Brigadir J telah dilakukan di RSUD Sungai Bahar, Jambi pada Rabu 27 Juli lalu.

"Kami sangat mendukung dibuka untuk umum hasil autopsi. Biar spekulasi-spekulasi itu hilang, biar transparan," ujar Samuel kepada wartawan, Sabtu 30 Juli 2022.

Kemudian, Samuel menambahkan, bahwa sebelumnya sempat ada pertemuan antara Polda Jambi dengan tim kedokteran forensik dari Timsus bentukan Kapolri. Dalam hal itu, keluarga dilarang untuk melihat langsung proses autopsi ulang Brigadir J.

"Beliau-beliau itu mengatakan kami tidak boleh masuk lantaran kami tidak ada identitas kesehatan, yang boleh masuk hanya yang berstatus kesehatan. Kami utus 2 orang ke sana, ada keponakan kita dan tetangga, satu dari kebidanan dan satu dari dokter," ucap dia.

Samuel pun meminta publik untuk menunggu hasil autopsi tersebut. Pihak keluarga juga menyerahkan sepenuhnya proses autopsi kepada ahlinya.

"Soal hasil autopsi kita tunggu bersama, kita tunggu bersama hasilnya nanti kita kawal bersama dan kita serahkan pada ahlinya. Hasilnya nanti 3-4 minggu sampai 6 minggu baru keluar hasilnya. Itulah nanti baru kita paparkan," tukasnya.

Diketahui sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, bahwa proses penyidikan memang sifatnya terbuka. Kendati terbuka namun tetap ada batasannya sesuai dengan Pasal 17 UU Nomor 8 Tahun 2014.

"Di Pasal 17 itu keterbukaan informasi sifatnya ada pengecualian dan limitatif, ya karena untuk proses penyelidikan dan penyidikan," ujar Dedi kepada wartawan, Rabu 27 Juli 2022.

Kemudian, Dedi mengungkapkan, hasil penyelidikan dan penyidikan akan dibuka sepenuhnya saat di persidangan. Sehingga majelis hakim yang akan menimbang seluruh alat bukti yang ada.

Berita Terkait

News Update