ADVERTISEMENT

Di Balik Proses Pemakaman Kedinasan Bridagir J, Orangtua Ungkap Alami Perdebatan Alot dengan Mabes Polri, Apa Saja?

Sabtu, 30 Juli 2022 14:05 WIB

Share
Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat saat ditemui di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan. (foto: poskota/zendy)
Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat saat ditemui di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan. (foto: poskota/zendy)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ayah mendiang Brigadir Pol Novryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Samuel Hutabarat mengatakan bahwa proses pemakaman secara kedinasan terhadap sang anak sempat mengalami proses alot.

Samuel mengatakan, bahwa sebelum pemakaman dilakukan, pihak keluarga dengan pihak kepolisian sempat berdebat terkait diadakannya upacara kedinasan saat pemakaman Brigadir J.

"Soal Pemakaman almarhum anak kita joshua memang sudah dilakukan secara kedinasan, itu pun terlaksana sangat alot, kami minta langsung terlaksana. Saya rasa hampir 1 jam itu negosiasi, perdebatan," kata Samuel kepada wartawan, Sabtu (30/7/2022).

 

Samuel mengaku tidak dilakukannya proses pemakaman secara kedinasan karena terkait administrasi dari Mabes Polri.

Namun, pihak keluarga tidak sempat bertanya soal masalah administrasi karena masih berduka sehingga tidak dilakukannya proses pemakaman dengan upacara kedinasan.

"Itu makanya dari awal penguburan tidak diadakan secara upacara kedinasan. Jadi atas permohonan istri saya waktu itu sangat memohon pada pak Kapolri, mungkin pak Kapolri merespon permohonan istri saya agar anak saya dimakamkan secara kedinasan," tukas dia.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, bahwa keterbukaan proses penyidikan memang sifatnya terbuka. Kendati keterbukaan itu tetap ada batasannya sesuai dengan Pasal 17 UU Nomor 8 Tahun 2014.

"Di Pasal 17 itu keterbukaan informasi sifatnya ada pengecualian dan limitatif, ya karena untuk proses penyelidikan dan penyidikan," ujar Dedi kepada wartawan, Rabu (27/7/2022).

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT