Dalam Kasus Tewasnya Brigadir J, Komisi I DPR Meminta Komnas HAM: Jangan Membuat Analisa-analisa Liar

Minggu, 31 Juli 2022 18:50 WIB

Share
Anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin. (foto: rizal)
Anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin. (foto: rizal)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID  - Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin menyoroti keterlibatan Komisi Nasional (Komnas) Hak Azasi Manusia (HAM) dalam kasus tertembaknya Brigadir J di rumah pejabat Polri di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdi Sambo.

Diketahui, dalam kejadian itu menyebabkan tewasnya Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Menarik sekali ketika Komnas HAM ikut heboh dalam penyelidikan dan penyidikan kasus ini," kata Hasanuddin saat dikonfirmasi, Minggu (31/7).

Hasanuddin tewasnya Brigadir J di rumah Kadiv Propam Polri ini adalah pidana murni, dimana ada seseorang yang tertembak dan kemudian meninggal dunia.

Kejadian tersebut, kata dia, bukanlah pelanggaran HAM atau belum diidentifikasikan sebagai pelanggaran HAM.

"Lalu mengapa Komnas HAM lebih aktif dibandingkan tim khusus yang dibentuk Kapolri yang ditugaskan untuk menuntaskan kasus tersebut?" ujarnya.

Hasanuddin juga menyoroti soal pemeriksaan CCTV dan pemanggilan saksi-saksi oleh Komnas HAM.

Padahal, kata dia, hal tersebut merupakan bagian dari penyelidikan dan penyidikan  yang seharusnya dilakukan oleh penyidik Polri. Pada bagian ini anggota Komisi I DPR itu mengingatkan Komnas HAM, karena akan mengganggu kerja penyidik Polri,

"Apakah nanti tak mengganggu bila Komnas HAM kemudian membuka hasil temuan CCTV atau keterangan saksi-saksi yang baru sebagian. Padahal penyidik harus membuat kesimpulan akhir terkait kasus tersebut," tuturnya.

Hasanuddin mengatakan bila Komnas HAM menyampaikan informasi kepada publik secara tidak utuh maka ini akan membingungkan karena penyidikan ini belum tuntas sampai akhir dan pelaku sesungguhnya belum ditemukan.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar