Peta Indonesia dan Malaysia

Nasional

Indonesia Stop Sementara Pengiriman Tenaga Kerja ke Malaysia, Ini Masalahnya

Minggu 17 Jul 2022, 19:00 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Indonesia membekukan sementara pengiriman tenaga kerja ke Malaysia atau pekerja migran Indonesia (PMI).

Hal ini akibat Malaysia dinilai tidak menghormati nota kesepahaman yang ditandatangani pada April 2022.

Direktur Perlindungan Warga Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha menjelaskan Indonesia dan Malaysia pada 1 April lalu telah menandatangani nota kesepahaman mengenai penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia di Malaysia.

Hal ini dia sampaikan dalam jumpa pers pada Kamis (14/7/2022) seperti dikutip dari VOA.

Dalam nota kesepahaman tersebut, khususnya di Pasal 3 dan Appendiks C, disepakati bahwa penempatan pekerja migran sektor domestik dari Indonesia ke Malaysia dilakukan melakui satu kanal. Sistem ini menjadi satu-satunya mekanisme yang sah untuk merekrut dan menempatkan pekerja migran sektor domestik asal Indonesia di Malaysia.

Sistem “Maid Online”

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Ibu Kota Kuala Lumpur justru menemukan beberapa bukti yang menunjukkan Malaysia masih menerapkan “Maid Online. Yakni sistem perekrutan lewat internet yang tidak ada dalam nota kesepahaman antara kedua negara.

Perekrutan secara online tersebut membuat pekerja migran Indonesia rentan dieksploitasi dan jelas melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran.

Sistem “Maid Online” itu membuat pekerja migran Indonesia masuk ke Malaysia tanpa melalui pelatihan, tidak memahami kontrak kerja, dan datang menggunakan visa turis yang kemudian diubah menjadi visa kerja. Kementerian dan lembaga terkait sudah mengadakan rapat untuk menyikapi persoalan itu.

"Dan diputuskan untuk menghentikan sementara waktu penempatan PMI ke Malaysia hingga terdapat klarifikasi dari pemerintah Malaysia termasuk komitmen untuk menghentikan mekanisme sistem Maid Online untuk penempatan PMI sektor domestik ke Malaysia," kata Judha Nugraha.

Dia menambahkan keputusan pemerintah tersebut sudah disampaikan secara resmi oleh KBRI di Kuala Lumpur kepada Kementerian Sumber Manusia Malaysia.

Kementerian Sumber Manusia Malaysia pada hari Rabu (13/7) telah menerbitkan pernyataan pers yang menyatakan akan segera membahas isu ini dengan Kementerian Dalam Negeri Malaysia karena sistem “Maid Online” ini berada di bawah kementerian tersebut. Judha Nugraha mengatakan proses penempatan memang belum dilakukan sejak penandatanganan nota kesepahaman 1 April lalu.

Sejauh ini permintaan pekerja migran yang telah diterima lewat “Maid Online” mencapai 15 ribu hingga 20 ribu. Sekitar 10 ribu adalah permintaan dari sektor perkebunan dan manufaktur.

Perjanjian Tentang Tenaga Kerja Indonesia - Malaysia

Nota kesepahaman tentang Perekrutan dan Penempatan Pekerja Domestik Indonesia pertama kali ditandatangani kedua negara pada 2006 dan diperbarui lima tahun kemudian. Pembaruan berhenti pada 2016 karena kedua pihak tidak sepakat.

Pembaruan dilakukan tahun ini hingga nota kesepahaman tersebut ditandatangani pada 1 April lalu. Poin-poin yang ditambahkan dalam perjanjian terbaru itu adalah mendata semua pekerja migran Indonesia dalam sistem satu kanal yang terintegrasi dengan pemerintah Malaysia. Data ini meliputi lokasi bekerja, identitas majikan, dan latar belakang majikan.

Poin lainnya adalah menaikkan upah minimum dari 1.200 ringgit menjadi 1.500 ringgit per bulan, melarang majikan menahan paspor atau dokumen pribadi milik pekerja Indonesia, dan mewajibkan pemerintah malaysia untuk memastikan larangan ini dipatuhi.

Di samping itu mewajibkan majikan memberikan hak pekerja untuk menggunakan telepon atau berkomunikasi dengan keluarga atau perwakilan diplomatik Indonesia di Malaysia, menjadikan kontrak kerja sebagai syarat untuk pembuatan atau perpanjangan visa kerja, dan proses penempatan pekerja hanya bisa dilakukan oleh agensi yang terdaftar di pemerintah malaysia dan perwakiulan diplomatik Indonesia.

Pemerintah malaysia berkomitmen tidak akan lagi mengizinkan perubahan visa pelancong menjadi visa pekerja sesuai nota kesepahaman 1 April tersebut. ***

Tags:
indonesiamalaysiaPekerja Migranpmitenaga kerjaMaid Online

Reporter

Administrator

Editor