JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bisa mengagunkan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk mendapatkan kredit perbankan.
Hal ini difasilitasi Pemerintah melalui kolaborasi Kementerian Investasi/BKPM, Kementerian Koperasi dan UKM, serta Kementerian BUMN.
"Sekarang kita join dengan MenkopUKM dan Menteri BUMN untuk fasilitasi agar sertifikat yang mereka punya bisa diagunkan di bank,” kata Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dalam acara Pemberian NIB Pelaku UMK Perseorangan di Jakarta pada Rabu (13/7/2022) seperti dikutip dari Antara.
Lanjutnya,“Dengan NIB mereka bisa memulai usaha di tempat-tempat mereka dari Aceh sampai Papua.”
Bahlil Lahadalia menuturkan pemberian NIB merupakan wujud penerjemahan arahan Presiden Jokowi agar pelaku UMKM bisa naik kelas mengembangkan usahanya dengan legalitas perizinan usaha.
Selama ini banyak pelaku usaha tidak bisa mendapatkan kredit usaha dari perbankan karena masih tidak formal alias belum memiliki izin usaha.
"Arahan Bapak Presiden kami terjemahkan bahwa sertifikasi yang Bapak Presiden sudah bagikan kepada rakyat ini harapannya bisa mendorong perputaran ekonomi. Tetapi belum bisa kita jaminkan ke bank selama ini karena belum ada perusahaan yang memiliki NIB," ungkapnya.
Padahal pemerintah menargetkan bisa meningkatkan penyaluran kredit kepada UMKM hingga mencapai 30 persen.
Dia menuturkan dengan kolaborasi bersama Menteri BUMN dan MenkopUKM diharapkan pelaku usaha yang mendapatkan NIB bisa segera memperoleh kredit yang layak dari pemerintah lewat program Kredit Usaha Rakyat (KUR).
"Sekarang kami kerjanya bagi-bagi NIB kepada nasabah-nasabah yang belum mendapat NIB supaya mereka mendapat kredit yang layak dari program pemerintah lewat KUR," ujar Bahlil Lahadalia.
NIB merupakan bentuk legalitas usaha sekaligus bisa digunakan untuk membuka peluang usaha yang lebih besar seperti akses pembiayaan dan pelatihan.
Sejak diresmikan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada Agustus 2021 sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sistem OSS berbasis risiko telah menerbitkan sebanyak 1.507.235 NIB hingga 12 Juli 2022.
Data Kementerian Investasi/BKPM menyebutkan 98 persen dari total 1,5 juta NIB yang diterbitkan merupakan NIB pelaku UMK dan 2 persen pelaku usaha menengah dan besar. ***