ADVERTISEMENT

UMKM Bisa Agunkan NIB Guna Dapatkan Kredit Bank

Kamis, 14 Juli 2022 19:00 WIB

Share
Kredit (Ilustrasi)
Kredit (Ilustrasi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bisa mengagunkan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk mendapatkan kredit perbankan.

Hal ini difasilitasi Pemerintah melalui kolaborasi Kementerian Investasi/BKPM, Kementerian Koperasi dan UKM, serta Kementerian BUMN.

"Sekarang kita join dengan MenkopUKM dan Menteri BUMN untuk fasilitasi agar sertifikat yang mereka punya bisa diagunkan di bank,” kata Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dalam acara Pemberian NIB Pelaku UMK Perseorangan di Jakarta pada Rabu (13/7/2022) seperti dikutip dari Antara.

Lanjutnya,“Dengan NIB mereka bisa memulai usaha di tempat-tempat mereka dari Aceh sampai Papua.”

Bahlil Lahadalia menuturkan pemberian NIB merupakan wujud penerjemahan arahan Presiden Jokowi agar pelaku UMKM bisa naik kelas mengembangkan usahanya dengan legalitas perizinan usaha.

Selama ini banyak pelaku usaha tidak bisa mendapatkan kredit usaha dari perbankan karena masih tidak formal alias belum memiliki izin usaha.

"Arahan Bapak Presiden kami terjemahkan bahwa sertifikasi yang Bapak Presiden sudah bagikan kepada rakyat ini harapannya bisa mendorong perputaran ekonomi. Tetapi belum bisa kita jaminkan ke bank selama ini karena belum ada perusahaan yang memiliki NIB," ungkapnya.

Padahal pemerintah menargetkan bisa meningkatkan penyaluran kredit kepada UMKM hingga mencapai 30 persen.

Dia menuturkan dengan kolaborasi bersama Menteri BUMN dan MenkopUKM diharapkan pelaku usaha yang mendapatkan NIB bisa segera memperoleh kredit yang layak dari pemerintah lewat program Kredit Usaha Rakyat (KUR).

"Sekarang kami kerjanya bagi-bagi NIB kepada nasabah-nasabah yang belum mendapat NIB supaya mereka mendapat kredit yang layak dari program pemerintah lewat KUR," ujar Bahlil Lahadalia.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Ignatius Dwiana
Editor: Ignatius Dwiana
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT