SAFEnet: Indonesia Semakin Dekat ke Otoritarianisme Digital

Rabu 13 Jul 2022, 22:00 WIB
Internet (Sumber ilustrasi: Pixabay/Geralt-9301)

Internet (Sumber ilustrasi: Pixabay/Geralt-9301)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Situasi kebebasan digital di Indonesia pada 2022 lebih buruk ketimbang sebelumnya yang sudah masuk kategori ‘siaga 2’.

Hal ini menunjukkan kebebasan di ruang digital Indonesia dinilai semakin sempit dari tahun ke tahun.

Demikian catatan dari Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet).

Kebebasan digital di Indonesia saat ini tinggal separuh jalan dari tingkat ‘siaga’ menuju ‘awas’. Hal ini berarti Indonesia terus melangkah menuju otoritarianisme digital jika tak ada perbaikan signifikan yang dilakukan.

Ketua SAFEnet Damar Juniarto menyebutkan ruang digital di Indonesia alih-alih dipakai sebagai sarana memajukan hak-hak berdemokrasi warga negara justru malah dimanfaatkan sebaliknya oleh penguasa.

"Yang terjadi justru penggerusan hak-hak warga yang mengarah pada situasi yang kami takutkan yaitu terjadi otoritarianisme digital,” kata Damar Juniarto di Jakarta pada Senin (11/7/2022).

“Teknologi dipakai untuk merepresi, membohongi informasi," terangnya.

Menyempitnya ruang kebebasan digital di Indonesia tak terlepas dari berbagai tindakan pemerintah.

SAFEnet mencatat pada 2019 sedikitnya 3 kali pemerintah memadamkan internet. Yakni di Jakarta (22-24 Mei 2019), Papua dan Papua Barat (21 Agustus 2019), serta Wamena dan Jayapura pada 23-29 September 2019.

Pemidanaan terhadap warga negara akibat berekspresi di ruang digital meningkat pesat dari 24 menjadi 84 kasus pada 2020.

Pasal-pasal karet dalam UU ITE dan Rancangan KUHP juga berkontribusi pada menyempitnya ruang kebebasan digital ini.

"Dalam kurun terakhir kita bisa melihat bahwa situasinya makin memburuk sekalipun penetrasi internet membesar,” paparnya.

“Dari 77 persen masyarakat yang kini terkoneksi internet, mereka justru menghadapi situasi yang lebih rawan sekarang," pungkas Damar Juniarto. ***

Berita Terkait

News Update