Anies Baswedan: Perusahaan Kotori Udara, Kami Ambil Tindakan

Minggu 10 Jul 2022, 20:00 WIB
Kabut polusi udara di kawasan Setiabudi Jakarta Selatan pada 17 Juni 2022.

Kabut polusi udara di kawasan Setiabudi Jakarta Selatan pada 17 Juni 2022.

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pabrik atau perusahaan yang menghasilkan polusi berlebih akan dicabut izinnya.

Pernyataan ini disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Ketika ada sebuah perusahaan yang mengotori udara, kami ambil langkah mencabut izin lingkungan hidupnya," ucapnya.

Dia menyampaikan hal tersebut usai Shalat Idul Adha di Jakarta Internasional Stadium (JIS) pada Minggu (10/7/2022).

Anies Baswedan menilai ranah industri merupakan salah satu penyumbang polusi terbesar di DKI Jakarta.

Namun polusi dari wilayah industri luar wilayah Jakarta juga kerap mempengaruhi kualitas udara Ibu Kota.

"Ini menggambarkan bahwa kondisi udara di sebuah wilayah tidak terlepas dari wilayah-wilayah yang lain karena udara dan angin tidak memiliki KTP," kata Anies Baswedan seperti dikutip dari Antara.

Karena itu Anies Baswedan menggandeng seluruh pemangku jabatan di wilayah lain agar kompak menanggulangi polusi berlebih. Tetapi dia tidak menyebutkan secara spesifik kawasan industri di wilayah mana saja yang kerap mempengaruhi kualitas udara DKI Jakarta.

"Kami ingin agar semua ambil tanggung jawab karena kemudian konsekuensi dari udara yang tidak sehat itu dirasakan oleh semua termasuk kami yang di Jakarta," jelasnya.

Anies Baswedan berharap adanya rasa tanggung jawab atas pengurangan polusi udara di wilayah sekitar dan tidak ada aksi saling tuding antar pemangku jabatan terkait penyebab buruknya kualitas udara.

Kualitas udara Jakarta sebelumnya menduduki posisi pertama di dunia dengan indeks kualitas udara tidak sehat mencapai indeks 188 pada Rabu (15/6/2022). ***

Berita Terkait
News Update