ADVERTISEMENT

KPU: Kampanye Pemilu Boleh di Mana Saja, Termasuk Kampus

Sabtu, 23 Juli 2022 21:00 WIB

Share
Hasyim Asy'ari
Hasyim Asy'ari

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Peserta pemilihan umum boleh berkampanye di kampus namun dengan beberapa catatan yang harus dipenuhi.

Keterangan ini disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari.

"Untuk kampanye boleh di mana saja termasuk dalam kampus dan pesantren. Tetapi ingat ada catatannya," kata Hasyim Asy'ari di Jakarta pada Sabtu (23/7/2022).

Dia menyebutkan Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 Ayat 1 huruf H tentang larangan soal kampanye. Yakni pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilihan umum dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, ibadah, dan tempat pendidikan.

Penjelasan pasalnya menyebutkan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan untuk kampanye jika peserta pemilihan umum hadir tanpa atribut kampanye pemilihan umum atas undangan pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

"Jadi kampanye di kampus itu boleh dengan catatan yang mengundang misalkan rektor, pimpinan lembaganya,” terangnya.

Dikutip dari Antara, setiap peserta pemilihan umum harus diperlakukan dan diberi kesempatan yang sama jika berkampanye di kampus menurut Hasyim Asy'ari.

Kesempatan kampanye yang diberikan harus sama. Baik soal jadwal, durasi, hingga frekuensi kampanye yang dilakukan peserta pemilu.

"Demikian pula durasi dan frekuensinya. Frekuensinya misalnya sekali datang durasinya dua jam maka semuanya sama dua jam. Mau dipakai satu jam oleh peserta boleh. Tetapi kalau lebih dari dua jam itu yang tidak boleh," ucapnya.

Sesuai aturan perundang-undangan kampanye di kampus diperbolehkan jika terpenuhi unsur-unsur seperti diundang oleh rektor, tidak menggunakan atribut peserta pemilihan umum, dan mendapatkan kesempatan yang sama untuk setiap calon.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Ignatius Dwiana
Editor: Ignatius Dwiana
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT