YOGYAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Konten yang diunggah ke YouTube dan mendulang banyak views bisa dijadikan jaminan pinjaman atau utang ke bank.
Keterangan ini disampaikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Dia menyebutkan ini bagian dari fasilitas skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif yang diteken Presiden Joko Widodo pada 12 Juli lalu mengatur hal terkait ini.
Jokowi melalui PP tersebut mengizinkan produk bersertifikat kekayaan intelektual sebagai jaminan hutang ke lembaga keuangan bank maupun non bank. Salah satunya lagu.
Yasonna Laoly mengatakan,"Jadi kalau kita mempunyai sertifikat kekayaan intelektual, merek, atau hak cipta lagu, kalau lagu sudah kita ciptakan masuk ke YouTube, sudah jutaan viewers, itu sertifikatnya sudah punya nilai jual.”
“Kalau kita tiba-tiba membutuhkan uang, kita bisa gadaikan di bank," lanjutnya.
Dia mengungkapkan hal tersebut di Yogyakarta pada Kamis (21/7/2022).
Kebijakan itu adalah bentuk keberpihakan pemerintah untuk melindungi dan mengutilisasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
Valuasi HAKI bisa dilihat dari potensi pendapatan yang bakal diterima. Lembaga keuangan akan menentukan tinggi rendahnya nilai kekayaan intelektual.
"Semakin tinggi value dan potensi ekonomi dari karya cipta, merek, atau paten yang dimiliki tersebut maka nilai pinjaman yang akan diberikan pun akan semakin besar. Peraturan tersebut juga mensyaratkan bahwa kekayaan intelektual harus ditetapkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual," terang Yasonna Laoly.
Dia juga mengajak masyarakat dan pemerintah daerah peduli terhadap kekayaan intelektual yang dibuatnya.
Pencatatan karya intelektual membuat karya maupun inovasi jadi terlindungi. Ini bisa menjadi salah satu alat bukti saat terjadi pelanggaran yang dilakukan pihak tidak bertanggungjawab. ***