Dadang Ginanjar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi. (Ist)

Bekasi

Tegas! Pemkot Bekasi Berikan Sanksi Pada Petugas Dishub Bekasi, Setelah Mobil Patwal Bekasi Mengawal Mobil Mewah Menuju Puncak

Selasa 04 Jan 2022, 05:00 WIB

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Ramai diberitakan media massa terkait Mobil Dinas Patwal milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi  diberi sanksi tilang oleh jajaran Satlantas Polres Bogor di Simpang Gadog, Kabupaten Bogor, pada 31 Januari 2021 lalu.

Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi Dadang Ginanjar turut angkat bicara.

Peristiwa tersebut dibenarkan olehnya, bahwa itu merupakan anak buahnya, saat pengawalan tersebut dilakukan tanpa pengetahuannya dan atasan langsung pegawai tersebut.

Ia juga mengakui bahwa anak buahnya menyalahi aturan. Dadang menegaskan warga yang mendapatkan pengawalan merupakan warga biasa.

Petugas Dishub yang mengawal seorang warga tersebut, telah diberikan tindakan tegas atas pelanggaran disiplin berupa pernyataan tidak puas dan dipindahkan dari Bidang Pengendalian dan Operasi (Dalops) ke bidang lainnya. 

"Atas kejadian ini, saya selaku pimpinan memohon maaf dan ke depan saya berharap kejadian serupa tidak terulang kembali. Untuk itu, sosialisasi dan edukasi jajaran Dishub juga akan terus kami lakukan," ujar Dadang dalam keterangannya, Senin (03/01/2022) 

Atas kejadian ini, saya selaku pimpinan memohon maaf dan ke depan saya berharap kejadian serupa tidak terulang kembali. Untuk itu, sosialisasi dan edukasi jajaran Dishub juga akan terus kami lakukan," ucap Dadang. 

Dalam pernyataannya, jika Mendapatkan permintaan pengawalan, dishub Langsung melakukan koordinasi dengan kepolisian. Sesuai aturan prosedur tetap (protap) saat pengawalan, Kepolisian berada di depan dan Dishub berada di belakang.

Sambung Dadang, pada penjelasannya inisiatif anak buahnya mengawal warga saat tengah bertugas di Exit Tol Bekasi Barat  pengamanan Nataru merupakan kesalahan. 

Mulanya, saat itu sudah diarahkan untuk mendapatkan pengawalan dari kepolisian, namun warga tersebut memohon untuk dapat diantar dari exit tol Bekasi Barat.

Kemudian, petugas tersebut bersedia memberikan bantuan pengawal tanpa berkordinasi pada atasan.

Dan yang terjadi adalah Satlantas Polres Bogor di Simpang Gadog melakukan tindakan tilang. Petugas tersebut juga mengaku salah.

Diketahui, berdasarkan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 135 dijelaskan Kepolisian yang harus melakukan pengawalan dan pengamanan, bukan Dinas Perhubungan. (Ihsan Fahmi)

Tags:
tegasPemkot Bekasi TegasBerikan Sanksi Pada Petugas Dishub BekasiSetelah Mobil Patwal Bekasi Mengawal Mobil Mewah Menuju PuncakPuncak Bogordishub bekasi

Administrator

Reporter

Administrator

Editor