ADVERTISEMENT

Tahanan di Bekasi Kabur Lewat Plafon, Tiga Personel PPA Masih Diperiksa Bidpropam Polda Metro Jaya

Selasa, 4 Januari 2022 05:00 WIB

Share
Lokasi Plafon dirusak (bolong) oleh tersangka M (40) melarikan diri yang masih berada di wilayah polres metro Bekasi kota, beberapa waktu lalu. (Foto/Ihsan Fahmi)
Lokasi Plafon dirusak (bolong) oleh tersangka M (40) melarikan diri yang masih berada di wilayah polres metro Bekasi kota, beberapa waktu lalu. (Foto/Ihsan Fahmi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Kasatreskrim polres metro Bekasi kota, Kompol Alexander Yurikho merespon adanya para penyidik yang memeriksa tersangka M (40) yang melarikan diri melalui plafon, pada Jum'at (31/12/2021) lalu.

Menurutnya tiga orang penyidik Pelayanan Perlindungan dan Anak (PPA) saat melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka M (40), masih dilakukan pemeriksaan oleh pihak yang mewenangi kebijakan tersebut.

"Proses Pemeriksaan masih berjalan di Bid Propam Polda Metro Jaya," ujar Kompol Alexander Yurikho kepada Poskota, Senin (03/01/2021) sore.

Sambung, Kasatreskrim polres metro Bekasi kota yang disapa Alex tersebut, pada penetapan sanksi yang diberikan oleh tiga personel itu akan melalui tahapan pemutusan sanksi, dengan betul atau tidaknya tindakan pada saat peristiwa tahanan melarikan diri.

"Mengenai Sanksi tentu akan diputuskan setelah Personel Polri yang diduga kuat lalai atau tidak menjalankan tugas dengan baik telah selesai diambil keterangan," ungkapnya

Sebelumnya diketahui, Tersangka M (40) telah diamankan polres metro Bekasi kota, pada 30 Desember 2021, terkait kasus pencabulan remaja laki laki, berusia 15 tahun di Bekasi Timur.

Pada pengawasan yang dilakukan tim penyidik PPA, dan diruang terserbut juga terdapat banyak orang.

Insiden tersebut terjadi sekitar sore hari, pukul 17.00 WIB yang berada di ruang pemeriksaan, dan bukan ditahanan polres metro Bekasi kota, dan saat itu juga, kepolisian tengah akan menggelar pasukan akhir tahun, Jum'at (31/12/2021) sore.

"Penyidik yang sedang bekerja semua, kemudian status yang bersangkutan sebelum 1x24 jam, masih dilakukan pemeriksaan hasil tangkapan, di situ masih  dalam kondisi di borgol, kemudian diberi makan, diberi makan otomatis penyidik mencopot satu tangannya dari borgol tersebut,  kemudian izin ke kamar mandi untuk cuci tangan. Nah, ini bukan berlangsung di rutan atau ruang tahanan, tapi berlangsung di ruang pemeriksaan," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Aloysius Suprijadi, Kepada wartawan, Minggu (02/01/2022) siang.

Pihak kepolisian pun berturut turut melakukan pencarian sejak 31 Desember hingga 1 Januari 2022 terhadap tersangka.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT