BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi menyegel PT Armada Global Teknologi di Kampung Tempuran RT 001/RW 002, Desa Ridomanah Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jumat (2/2/2024).
Kepala DLH Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait mengatakan, penyegelan ini dilakukan pihaknya setelah menerima laporan warga terganggu aktivitas peleburan aluminium yang banyak menimbulkan asap dan bau menyengat.
"Penghentian kegiatan produksi dilakukan melalui pemasangan PPLH Line dan Papan Peringatan di lokasi PT Armada Global Teknologi," ucap Donny dalam keterangannya, Senin (5/2/2024).
Menurutnya PT Armada Global Teknologi beroperasi mengolah limbah dross alumunium menjadi alumunium batangan menggunakan bahan kayu bekas melalui proses furnace (tungku pembakaran).
Sementara dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Armada Global Teknologi karena perusahaan tersebut beroperasi tanpa memiliki persetujuan lingkungan hingga perizinan berusaha.
"Hal ini sesuai Pasal 82A huruf a perubahan UU No. 32 tahun 2009 pada UU No. 6 tahun 2023, pasal 3 ayat (1) (3) (4), pasal 4, pasal 86 dan pasal 88 ayat (5) PP 22 thn 2021," jelasnya.(Ihsan Fahmi)