ADVERTISEMENT
Kamis, 4 April 2024 17:04 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Beredar Surat permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) yang mengatasnamakan Satpol PP Kecamatan Cabangbungin di Kabupaten Bekasi.
Camat Cabangbungin, Mirtono Suherianto buka suara terkait surat permohonan THR Lebaran Idul Fitri di wilayahnya tersebut.
"Di daerah Cabangbungin ini sebenarnya tidak ada pengusaha-pengusaha melainkan daerah pertanian. Terjadi sesuatu hal yang berlebihan dan sebenarnya di sini tidak ada yang meminta-minta THR," ucap Mirtono dalam keterangannya pada Kamis, 4 April 2024.
Mirtono menerangkan, surat tersebut dibuat oleh oknum yang mengatasnamakan Satpol PP Kecamatan Cabangbungin.
Ia menegaskan surat tersebut tidak valid, lantaran tidak ada Satpol PP di Kecamatan Cabangbungin.
Lebih lanjut, surat tersebut tidak benar dan cacat secara ketentuan. Hal ini terlihat dari komposisi surat resmi yang seperti dibuat-buat dan tidak sesuai standar surat yang diterbitkan pemerintah.
"Seperti yang disampaikan oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, komposisi suratnya saja dipertanyakan. Kop surat dari Satpol PP Kabupaten Bekasi, tetapi stempelnya dari Kecamatan Cabangbungin," ujarnya.
Sepekan lalu, surat permohonan THR ke pengusaha beredar pada aplikasi WhatsApp.
Surat tersebut ditulis Satpol PP Kecamatan Cabangbungin bernomor KK.04.02/28/III/Trantib/2024 tentang THR Raya Idul Fitri 1445 H. (Ihsan)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT