Pemkot Bekasi Geruduk Pasar untuk Hindari Kecurangan Timbangan

Jumat 17 Nov 2023, 18:08 WIB
Teks Foto: uji coba pelayanan Tera dan Tera ulang di Pasar Rawalumbu Kota Bekasi. (ist)

Teks Foto: uji coba pelayanan Tera dan Tera ulang di Pasar Rawalumbu Kota Bekasi. (ist)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Pemkot Bekasi tengah melakukan uji coba Pelayanan Tera dan Tera Ulang Keliling (PETARUNG KELING) di pasar tradisional, hal ini dilakukan untuk meminimalisir terjadinya kecurangan berbelanja, Jumat (17/11/2023).

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi, Robet TP Siagian mengungkapkan, uji coba ini dilakukan selama dua bulan.

"Uji coba Tera Ulang Keliling mulai, November sampai dengan Desember 2023," kata Robert TP Siagian dalam keterangannya, Jumat (17/11/2023).

Selama uji coba program itu dibebaskan dengan biaya retribusi Tera dan Tera ulang.

Adapun Pelayanan ini ditujukan  kepada pedagang pasar, pemilik usaha laundry, apotek, toko obat, serta usaha lain yang menggunakan alat ukur, untuk dapat mengujikan alat ukurnya sesuai jadwal PETARUNG KELING di wilayah.

Lebih lanjut diungkapkannya, adanya layanan ini tidak akan terjadi kecurangan pada saat masyarakat berbelanja di pasar tradisional yang berada di Kota Bekasi.

"Diharapkan kepada masyarakat Kota Bekasi agar peduli terhadap pengukuran barang belanjaannya, demi mewujudkan Kota Bekasi menjadi Daerah Tertib Ukur dan tidak ada kecurangan pada saat masyarakat berbelanja," ucap Robet dalam keterangannya.

Kegiatan ini telah dilakukan di Pasar Tradisional Rawalumbu, Kota Bekasi pada Kamis (16/11/2023) lalu.

Adapun kegiatan ini dilaksanakan oleh Bidang Metrologi Legal dan tempat seperti pasar, supermarket di ritel modern.

Diketahui Tera dan Tera Ulang sendiri adalah kegiatan yang perlu dilakukan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam berbelanja terutama di pasar tradisional karena dengan melakukan Tera dan Tera Ulang, dapat diketahui jika ada alat timbang/alat ukur yang mengalami perubahan yang diakibatkan oleh penggunaan berulang kali.

Berdasarkan Undang-Undang Metrologi Legal nomor 2 tahun 1981, tujuan adanya Metrologi legal adalah untuk kepentingan umum dalam hal adanya jaminan kebenaran pengukuran serta adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran, standar satuan, metoda pengukuran dan alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya. (Ihsan Fahmi)

Berita Terkait
News Update