JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menanggapi sanksi pejabat Dishub yang kedapatan menggunakan mobil dinas di luar tugas di kawasan Puncak, Bogor.
"Dua bulan enggak dapat TKD dan lain-lain, kan, ada prosedur administrasi ASN," kata Heru di Balai Kota Jakarta pada Kamis, 18 April 2024.
Lebih jauh, Heru mengingatkan seluruh jajaran Kepala Dinas hingga Kepala Suku Dinas mengawasi anak buahnya, supaya kejadian serupa tidak terjadi lagi.
"Masing-masing Kasudin dan Kepala Dinas mengawasi, kan, tidak mungkin saya mengawasi semua. (Pokoknya) sudah dikenakan sanksi," jelas Heru.
Sebelumnya, AP dinonaktifkan sementara dari jabatan Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpe) Dishub Jatinegara selama dua bulan. AP tidak berhak mendapatkan tunjangan selama menjalani masa hukuman.
Adapun tunjangan jabatan sebagai Kasatpel Perhubungan di Kecamatan Jatinegara sebesar Rp23,3 juta, sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.
AP kedapatan menaiki mobil operasional Dishub DKI Jakarta bernomor polisi B-1450-PQT tanpa izin. Bahkan seorang penumpang mobil tersebut terekam membuang sampah sembarangan di Jalur Puncak, Bogor.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan bahwa yang bersangkutan berada di puncak dalam rangka menjenguk temannya yang sakit.
"Jadi dari hasil pemeriksaan, itu dalam rangka menjenguk temannya yang sakit. Artinya bukan dalam rangka bertugas," kata Syafrin kepada wartawan pada Selasa, 16 April 2024. (Pandi)