ADVERTISEMENT

Diusulkan DPRD Jadi Calon Tunggal Pj Gubernur Banten, Al Muktabar Ikut Arahan

Kamis, 18 April 2024 15:26 WIB

Share
Pj Gubernur Banten, Al Muktabar. (Poskota.co.id/Bilal Hardiansyah)
Pj Gubernur Banten, Al Muktabar. (Poskota.co.id/Bilal Hardiansyah)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Jabatan Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten akan habis pada 12 Mei 2024.

Sejauh ini, Al Muktabar sudah dua kali atau dua tahun dipercaya memimpin Provinsi Banten. Pergantian Pj Gubernur Banten akan dilakukan setahun sekali sesuai regulasi yang berlaku.

Saat ini, tahapan pengisian Pj Gubernur Banten sedang diproses. Bahkan DPRD Banten telah mengusulkan kembali nama Al Muktabar agar melanjutkan kepemimpinannya jadi Pj Gubernur.

Menanggapi hal itu, Al mengatakan akan mengikuti arahan dan kepercayaan yang diberikan DPRD Banten yang hanya mengusulkan namanya untuk jadi Pj Gubernur Banten lagi.

"Pada dasarnya, itu karena kewenangan di dewan, saya mengikuti saja," katanya, Kamis, 18 April 2024.

Dirinya berharap usulan yang dilakukan DPRD Banten kepada Kemendagri baik untuk masyarakat sesuai perundang-undangan.

"Jadi semua sesuai peraturan perundang-undangan. Mudah-mudahan itu baik," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Banten, Andra Soni mengatakan, legislatif hanya mengusulkan nama Al Muktabar untuk menjabat Pj Gubernur Banten. Surat usulannya telah dilayangkan ke Kemendagri 1 April 2024.

Terlebih, jabatan Al sebagai Pj Gubernur Banten akan habis pada 12 Mei 2024. Untuk itu perlu ada usulan kembali agar tidak ada kekosongan jabatan.

"Dengan mempertimbangkan bahwa Pj gubernur adalah domainnya dari presiden, sehingga kami mengusulkan sebagai bahan pertimbangan presiden. cuma satu nama saja, Pak Al Muktabar," katanya. (Bilal)

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Bilal Hardiansyah
Editor: Firman Wijaksana
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT